Penipu Rp 420 Juta di Pangkep, Terciduk di BTP

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB — Sebuah rumah di kompleks Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea dikepung oleh tim gabungan timresmob Polres pangkep di beck up Timsus Polda Sulsel, dari rumah itu keluarlah seorang lelaki bernama H.Hasan (56), warga Jalan Maros, Kecamatan labakkang, Kabupaten pangkep ini, selanjutnya tim gabungan menggeleandangnya di posko Timsus Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB yang di konfirmasi membenarkan penangkapan seorang warga Pangkep tersebut di Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea, penangkapan terhadap lelaki bernama H.Hasan berdasarkan laporan korbannya yang terlampir dengan LP/38/III/2018/SPKT yang dikordinasikan pihak Polres pangkep oleh timsus yang diketahui bahwa buruannnya tengah berada di Makassar, Kamis malam (6/12/2018), sekira pukul 21.30 Wita.

“Lelaki yang kami amankan yang di pimpin langsung Aiptu Iqbal Koman saat proses penangkapan berlangsung di BTP oleh tim gabungan Resmob Polres Pangkep di beck up Timsus polda Sulsel berdasarkan koordinasi pihak Polres Pangkep ke Timsus yang minta di beck up dalam proses penangkapan terhadap buruannnya yang sudah terdeteksi tengah berada di BTP. Dia (H.Hasan), yang diamankan di rumah kontrakannya ini merupakan pelaku dalam tindak pidana penipuan,” jelas Artenius, Jumat kemarin (7/12/2018)

Menurut pelaku yang di introgasi sambung Artenius jika pelaku mengaku jika dirinya telah melakukan penipuan terhadap korban (pelapor), yang menjadi korbannnya. Ia menyebutkan jika dirinya menipu korban dengan cara menjanjikan korban membagi dua hasil usaha, kemudian juga menjanjikan memberi mobil dari hasil usaha kepada korban.

“Jadi modus operandi pelaku ini menipu korbannnya, dengan cara menjanjikan korban untuk membagi dua hasil usaha milik pelaku, kemudian juga pelaku menjanjikan korban memberi mobil dari hasil usahanya. Namun belakangan ternyata korban tertipu. Dari kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp 420 juta, menurut pelaku juga kalau uang korban di gunakan untuk ber poya-poya. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dokumen palsu yang di buatnya dan beberapa lembar buku rekening, selanjutnya pelaku kami serahkan Polres pangkep untuk dii proses hukum lebih lanjut disana,” pungkas Ipda Artenius. (*)

Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti

You may also like