Telibat Kasus Korupsi, Tujuh ASN di Parepare Diberhentikan

0 comments

PAREPARE, BB – Akibat ikut tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare diberhentikan secara tidak terhormat.

Ketujuh ASN tersebut sebelumnya bertugas di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Setdako dan RSU Andi Makkasau.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwaan Asaad. “Betul ada ASN diberhentikan secara tidak dengan hormat, sebanyak 7 orang pada tahap awal dan masalahnya adalah terkait tipikor yang telah dilakukannya, serta mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya, rabu (05/12/2018)

Iwan mengatakan, ke tujuh ASN tersebut, sudah menjalani proses hukum. “Ada yang sementara menjalani vonisnya dan ada yang telah menyelesaikan vonisnya”, katanya.

Menurutnya, kejadian tersebut merupakan pembelajaran bagi ASN, agar tidak mencoba melakukan hal-hal yang bisa merugikan dirinya dan terlibat penyelewengan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Kejadian demikian menjadi pembelajaran buat kita semua bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama untuk kita gaungkan dan berharap agar setiap ASN dapat bekerja dengan baik dan penuh integritas. Termasuk masyarakat dan semua pihak untuk senantiasa mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tdk membuka ruang sehingga ASN berperilaku korupsi,” pungkasnya.(Udin)

Editor : Muh. Asdar

You may also like