SOPPENG, BB — Pihak kepolisian Polres Soppeng melepas 5 diantara 9 orang yang diduga terlibat permainan adu jangkrik pada operasi cipta kondisi tim gabungan Polres Soppeng, TNI dan Pol PP.
Pembebasan itu dilakukan karena tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan, Kasatreskrim Polres Soppeng, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, “Karena tidak cukup bukti makanya 5 orang itu kami lepaskan dan sementara yang ke 4 itu kami lakukan penahanan karena hasil dari proses penyelidikan cukup bukti dilakukan penahanan,” kata Rujiyanto, rabu (5/12/2018)
Akibat perbuatannya ke 4 (Empat) orang tersebut dikenakan pasal 303 Sub tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti 9 Jangkrik dan uang 1 (satu) juta rupiah. Para pelaku kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Soppeng.
Laporan : Allin Beddu
Editor : Muh. Asdar