SIDRAP, BB — Bagi para pegawai khususnya yang berada dilingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap, Sulsel, pada 2019 mendatang pemerintah setempat akan menerapkan tunjangan pegawai berbasis kinerja.
Hal tersebut disampaikan, Sekretatis Daerah Sidrap, Sudirman Bungi, saat memimpin rapat dalam rangka membahas penerapan tunjangan kinerja (tukin) di Kabupaten Sidrap, rabu (5/12/2018), di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 3 Kantor Bupati Sidrap, yang dihadiri para kepala OPD dan camat.
“Setelah pembahasan APBD, dikalkulasi terdapat sekitar Rp51 miliar anggaran diperoleh dari dana TPP ditambah honor kegiatan. Berarti
anggaran untuk tukin ada, tanpa harus mengubah komposisi APBD,” terangnya.
Mantan Kepala Bappeda Sidrap, itu mengingatkankan jika tidak kalah
penting yang diperhatikan saat ini adalah kesiapan instrumen pendukung penerapan tunjangan berbasis kinerja tersebut.
“Misalnya pelaporan sistem online, pedoman format pelaporan sudah dipahami pegawai, dan elemen pendukung lainnya sudah siap juga,” terang Sudirman.
Ditambahkannya lagi, jika Bupati Sidrap selaku pengambil kebijakan
menetapkan tunjangan berbasis kinerja diterapkan pada 2019, maka
seluruh seluruh pegawai harus siap melaksanakannya.
Sementara itu, Kabag Organisasi Sidrap, Nasruddin Waris,
mengatakan penerapan tukin nantinya menuntut peningkatan kinerja dibuktikan pelaporan yang dibuat pegawai setiap harinya.
“Kalau pagi setiap pegawai membuat laporan perencanaan kegiatan.
Sorenya mereka membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatannya,” lontar Nasruddin.
Adapun pembayaran tukin, tambah Nasruddin, berdasarkan hasil kelas jabatan dan nilai jabatan. “Ini sesuai evaluasi jabatan yang di telah divalidasi oleh Kemenpan RB,” tandasnya. (Ady)
Editor : Muh. Asdar