MAKASSAR, BB – Diduga terlibat kasus tidak pidana Korupsi, Empat (4) orang oknum anggota DPRD Kabupaten Enrekang, ditahan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), senin (03/12/2018).
Empat orang tersangka tersebut masing-masing, berinisial B Selaku Mantan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017, AR selaku Wakil Ketua I DPRD Kab. Enrekang, MR Wakil Ketua II DPRD Kab.Enrekang beserta S selaku Sekertaris DPRD Kab.Enrekang.
Tersangka di tahan oleh Polda Sulsel dikarenakan terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Enrekang Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dicky Sondani, dikonfirmasi membenarkan penangkapan 4 oknum anggota DPRD tersebut, menurutnya ke 4 tersangka tersebut saat inimendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subs. pasal 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pangkas Dicky. (Red)
Editor : Muh. Asdar