Wakil Ketua DPRD Sesalkan Adanya Penolakan Pasien di Puskesmas Lakessi

0 comments

PAREPARE, BB — Penolakan pasien di puskesmas Lakessi yang menjadi sorotan publik ini membuat wakil ketua DPRD, Rahmat Sjamsu Alam sesalkan.

Pasalnya, tugas dan fungsi (tupoksi) puskesmas adalah memberikan pelayanan hak dasar kepada masyarakat yang butuh pelayanan kesehatan sesuai diamanatkan undang-undang.

“Jika ada puskesmas atau rumah sakit menolak pelayanan kesehatan maka itu sudah melanggar ketentuan berlaku. Puskesmas Lakessi yang menolak pasien baik kategori BPJS maupun non BPJS (pasien umum) maka itu sangat disayangkan dan tidak searah dengan program pemerintah mengenai hak pelayanan dasar kesehatan sesuai visi dan misi walikota Parepare,” katanya.

Legislator Demokrat ini menghimbau kepada pihak puskesmas dan rumah sakit agar memberikan pelayanan terhadap masyarakat tanpa melihat siapa yang mau dilayani, ”tidak dibenarkan jika pelayanan kesehatan ditolak,” tegasnya saat dihubungi via selulernya, Senin (3/11/18).

Mengenai BPJS selama ini sangat berbelit-belit karena aturanya sangat merugikan masyarakat yang perlu dievaluasi oleh pemerintah setempat.

“BPJS harus jelih melihat masalah ini sehingga tidak merugikan masyarakat,“ terangnya.

Namun saat ditanya apakah akan memanggil pihak puskesmas dan pihak BPJS mengenai kasus ini, wakil ketua DPRD hanya memberikan imbauan kepada pihak puskesmas dan BPJS agar kasus ini tidak terulang kembali.

Terpisah, direktur IKRa Parepare, Uspa Hakim meminta DPRD bersikap dan memanggil pihak puskesmas, Kadinkes, BPJS untuk melakukan hering dengan membahas masalah pelayanan kesehatan agar tidak terulang kembali.

“DPRD jangan takut panggil pihak puskesmas, BPJS dan Kadinkes untuk mengklarifikasi masalah ini agar tidak terulang kembali, jangan asalkan saja tanpa menyelesaikan masalah, tugas wakil rakyat harus menyuarakan aspirasi rakyat yang mengalami masalah pelayanan kesehatan yang berbeda dengan program pemerintah soal pelayanan hak dasar kesehatan,” terangnya.(Udin)

You may also like