PASANGKAYU, BB — Guna menghindari penyalagunaan dan tindak pidana korupsi, Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat mengelar sosialisasi pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di Kabupaten Pasangkayu tahun 2018, diruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu, senin (03/12/2018).
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Bupati Pasangkayu Drs HM Saal, yang dihadiri Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, H Rahmat S.Sos., M.Si, Kapolres Mamuju Utara yang diwakili oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim, IPDA M Rayendra Rizqilla A.P,S.Tk, bagian Humas Polres Matra AIPDA Junaedi Y, Kadisdukcapil Drs Irfan Rusli Sadek M.Si Serta Kepala OPD Kabupaten Pasangkayu dan Para Kepala Desa se-kabupaten Pasangkayu.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, H Rahmat S.Sos M.Si, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan sebagai bentuk pencegahan pungli yang mengara pada tindak pidana korupsi. Menurutnya perbuatan pungli lebih dahsyat, lebih berbahaya dan cukupannya lebih luas dari pada korupsi.
Wakil Bupati Pasangkayu dalam sambutannya mengajak untuk seluruh stake holder untuk bersih-bersih dan mengawal diri terlebih dulu sebelum Action, “marilah Kita mengawasi diri sendiri dan itu lebih baik dari pada di awasi oleh orang lain,” ajak Saal.
Sementara Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Matra IPDA M. Rayendra Riziqli A.P.S.Tk dalam materinya menyampaikan Tentang Ciber Pungli. Dijelaskan bahwa Pengenaan Biaya atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biaya merupakan salah satu tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga apabila dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain, maka ini masuk dalam kategori Pungli.
“Olehnya itu, saya rekannya untuk tidak melakukan yang namanya pungli, sebab dalam kegiatan Pungli lebih dahsyat, Lebih Berbahaya dan Cakupannnya Lebih Luas dari pada Korupsi,” ucap Rayendra. (Arif).
Editor : Muh. Asdar