MAKASSAR, BB — Aksa Yudha alias Acca tak bisa berkutik saat tim Reksrim Polsek Manggala mengepungnya. Dia yang menjadi buron dalam laporan LP yang terigistrasi dengan LP/796/XI/2018/Restabes Mks/Sek Manggala pada tanggal 13 November 2018 lalu dalam tindak pidana pencurian motor di Jalan Kompleks Pemda Blok C 15 Nomor 30. Tim Reksrim yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasinya serta keberadaannya pun terlacak saat sedang berjalan kaki seorang diri di Jalan Sungai Limboto.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Manggala Kompol Hasniati Amir yang dikonfirmasi, Minggu (2/12/2018), membenarkan penangkapan maling motor tersebut oleh personelnya yang di pimpin langsung Kanit Reksrim Iptu Syamsuddin yang didampingi Panit II Reskrim Ipda H.M.Ashar. Dikatakan, maling motor bernama Aksa yang merupakan warga Jalan Maccini Raya IV tersebut diamankan pada Jumat dini hari (30/11/2018), sekira pukul 24.10 Wita.
“Kami sebelumnya menerima laporan korban menurut korban jika motor miliknya Honda supra dengan Nomor Polisi DD 6714 VC yang diparkir diteras rumahnya raib dibawa kabur maling. Laporan korban selanjutnya ditindak lanjuti tim Reksrim yang di pimpin Kanit Reksrim Iptu Syamsuddin yang didampingi Panit II Reskrim Ipda H.M.Ashar bersama personel Reksrim lainnya turun melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim Reksim berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengantongi ciri-cirinya,” jelas Hasniati.
Perburuan dilakukan sambungnya,tim Reksrim menyebar di Jalan Maccini Raya sampai di wilayah, Kecamatan Makasar, Kecamatan Ujung Pandang, dan Kecamatan Bontoala, dilokasi ini dilakukan penyisiran. Alhasil, “Ketika tim reksrim mnyisir di wilayah tiga kecamatan di Makassar, seorang lelaki yang tengah berjalan kaki seorang diri di jalan Sungai Limboto mirip dengan identitas yang dikantongi tim Reksrim, langsung dicegat saat itulah pelaku diringkus yang selanjutnya digelandang ke Mapolsek Manggala,” jelas Hasniati lagi.
Menurut pelaku yang dikutip Hasniati jika dirinya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit motor di Jalan KompleksPemda Blok C 15 Nomor 30 tersebut yang sesuai dngan laporan korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor merk Honda dengan Nomor Polisi DD 6714 VC. Ketika itu pelaku menginap dirumah korban, melihat kunci motor diruang tamu pelaku pun berkesempatan membawa kabur motor korban yang diparkir diteras rumahnya, pelaku dan barang bukti satu unit motor yang dijarahnya sudah kami amankan,” pungkas Kapolsek. (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti