Soal Pinjaman 200 M, Ini Penjelasan Bupati Terkait Teknis dan Tujuannya

0 comments

SINJAI, BB — Polemik mengenai keinginan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sinjai untuk melakukan pinjaman dana sebesar 200 Milyar akhirnya disikapi Bupati Sinjai A. Seto Gadhitsa Asapa.

Bupati Sinjai memaparkan tujuan pinjaman dan proses pengembalian utang 200 Milyar jika disetujui Pemerintah Pusat itu dalam acara Konferensi Pers yang digelar di Warkop Carita, Jalan Persatuan Raya bersama para media, Tokoh Masyarakat, Tokoh pemuda, dan beberapa Aktivis, jumat (30/11/2018).

A. Seto Gadhitsa Asapa mengatakan, jika tujuan daripada rencana pinjaman itu bukan tanpa alasan dan dasar yang jelas, sebab anggaran itu nantinya diperuntukan demi kepentingan Masyarakat. Bahkan kata dia, upaya peminjaman itu bukanlah sesuatu yang ilegal sebab itu jelas diatur dalam Undang-undang dan beberapa Peraturan lainnya.

Bahkan kata Seto, Kebijakan itu diambil setelah melalui proses pengkajian mendalam, sebagai upaya mempercepat Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sinjai. Apalagi kata Dia, sejak belum terpilihnya jadi Bupati Ia bahkan telah mendatangi beberapa tempat dalam tatap muka dengan masyarakat pelosok, dimana rata-rata mereka belum pernah menikmati infrastruktur jalan yang bagus, seperti contoh di Sinjai barat, Tellulimpoe, dan Sinjai borong, bahkan rusaknya jalanan itu sehingga potensi perekonomian Tidak tereksplorasi dengan baik.

“Sehingga rencana Pinjaman itu dikhususkan untuk pembangunan Infrastruktur seperti jalan dan Jembatan,” katanya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa pinjaman 200 M itu masih dalam tahap proses, sebab sebelum melakukan pinjaman, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, bahkan pemerintah Pusat harus melihat dulu keadaan PAD kabupaten, apakah layak atau tidak.

“Kami ini masih berproses dalam peminjaman, sebab kita harus penuhi persyaratan-persyaratannya termasuk persetujuan dari DPRD kabupaten Sinjai, karena sebelum melakukan Pinjaman Kementrian dalam negeri sudah menghitung Rasio kemampuan daerah untuk melakukan Pinjaman,” Jelasnya.

Dikatakannya terkait tekhnis pembayaran, itu natinya akan menggunakan dana DAU untuk membayarkan utang pinjaman sebesar 200 Milyar tersebut.

“Jadi dana yang diterima dari DAU lansung dipotong oleh pemerintah pusat sesuai dengan peraturannya dan kemungkinan untuk DAU dari PUPR kita akan kurangi pekerjaan infrastruktur yang biasanya dilaksanakan 5 tahun dipercepat hanya 1 tahun saja,” ungkapnya.

Diakhir Ia mengajak semua elemen untuk berdiri dibelakang pemerintah, mengawal kebijakan tersebut, sebab pengajuannya masih berproses, Ia juga berharap dari dukungan semua pihak itu, mudah-mudahan Dirjen Keuangan dapat memberikan Pinjaman melalui Bank BPD Sulsel untuk membangun infrastruktur, seperti yang diharapkan Masyarakat.

“Untuk kemaslahatan masyarakat, dengan membangun Jalan kurang lebih 100 kilometer nantinya dapat memberikan solusi untuk percepatan infrastruktur demi membangun perekonomian petani dipelosok, dan jika terlaksana kita akan transparan terkait pekerjaan yang kami laksanakan,” kuncinya. (Asrianto)

Editor : Muh. Asdar

You may also like