SIDRAP — Pemilihan Umum merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah. Oleh karena itu, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu.
Hal tersebut terungkap saat Badan Kesbangpol Sidrap bekerjasama dengan DPRD Sidrap melaksanakan kegiatan sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Dalam pencerahan itu, sedikitnya 80 masyarakat di Dusun Kessi Pute Desa Passeno Kecamatan Baranti hadir. Acara tersebut dibuka resmi Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sidrap, Drs. H. Andi Baharuddin, M.Adm.Pem, yang juga mewakili Bupati Sidrap.
“Ini yang terus kita suarakan melalui edukasi pencerahan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang pelaksanaan Pemilu 2019. Maksudnya biar masyarakat luas paham aturan mainnya dan hal ini bisa meminimalisir pelanggaran dari masyarakat,” ungkap HA Baharuddin saat membuka sosialisasi tersebut.
Andi Baharuddin mengingatkan juga bahwa pada saat sekarang ini adalah tahun politik yang sekarang ini sudah berjalan tahapan pelaksanaan Pemilu pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
“Seyogyanya masyarakat tidak saling bertentangan satu sama lain karena masing-masing orang biasanya beda pilihan dan pandangan politik, namun tetap berkiblat pada Pancasila sebagai asas kesatuan dan persatuan bangsa kita,” ucapnya.
Sementara ditempat yang sama, Komisioner KPU Sidrap Alimuddin Baharuddin dalam materinya memaparkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini memiliki nilai yang sangat strategis dan penting mengingat sudah dekatnya pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019,”ungkapnya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini, Katanya, merupakan sebagai landasan payung hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019.
“Karena itu, kualitas pemilu bergantung pada sejauhmana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilu dan stake holder terkait lainnya,” kata pemateri Alimuddin Baharuddin, pada acara Sosialisasi UU KPU nomor 7 2017, Rabu (28/11/2018) siang tadi.
Alba, sapaan akrabnya juga menjelaskan materi UU No.7 Tahun 2017 yang mana UU tersebut terdiri 573 Pasal. “Yaitu Ketentuan Umum, Penyelenggara Pemilu, Pelaksanaan Pemilu yang dijelaskan secara detail termasuk penjelasan sistem ambang batas perolehan kursi dan perhitungan kursi,”paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Sidrap yang diwakili Andi Saiful menjelaskan dalam materinya, secara detail dengan pengalaman selaku administrator di Bawaslu tentang dalam hal pelaksanaan pemilu, pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu dan perselisihan pemilu dan tindak pidana pemilu, yang kesemuanya jika di langgar baik penyelenggara maupun, tim atau masyarakat akan ada aturan dan dikenakan hukuman sesuai pelanggarannya.
“Jadi tidak ada istilah kebal hukum disini, jika melanggar sekalipun itu aparat atau anggota Bawaslu itu harus diproses hukum. Tidak ada yang dibela atau ditutup-tutupi sehingga masyarakat perlu mengetahuinya,” ujar Andi Saiful.
Hal senada disampaikan Abdul Jabbar yang tak lain Ketua KNPI Sidrap, menjelaskan secara umum pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu yang damai.
“Dengan prinsif pilihan boleh beda, namun harus menjaga silaturrahmi dan saling menghormati, pemilu yang berkualitas menghasilkan pemimpin yg berkuàlitas, memilih pigur calon dengan melihat rekam jejak seseorang, apakah seseorang rekam jejak baik atau buruk,” lontarnya.
Giliran Legislator Golkar Sidrap Dra. Hj.Sitti Rahmah menjelaskan secara detail pada hadirin bahwa apa yabg diperoleh dari sosialisasi ini sedapat mungkin ditularkan pada keluarga dan kerabatnya untuk membantu pelaksana Pemilu demi tercipta serta suksesnya Pemilu.
“Bukan hanya aparat atau penyelenggara yang sukses, tetapi suksenya itu adalah sukses kita semua,”tandasnya.
Fahruddin Lambogo, SE.MM selaku Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kesbangpol Sidrap menambahkan kegiatan ini akan terus berkesinambungan dan berlanjut dikecamatan lain yang ada di Sidrap selama 10 hari kedepannya.
“Program kita ini akan terus menyasar desa dan kelurahan lainnya, dengan memetakan wilayah yang rawan komplik di Pemilu mendatang sehingga perlu dilaksanakan sosialisasi seperti ini,”ucapnya. (Ady)
Editor : Muh. Asdar