MAKASSAR, BB — Nasib Asrul alias Acul jadi maling tak semulus sebelumnya saat dirinya menjarah helm beberapa korbannya, berakhir saat menjarah helm disebuah parkiran warkop Jalan Daeng Ramang aksinya terekam kamera CCTV. Dia pun teridentifikasi sehingga dengan mudah petugas kepolsian Polsek Biringkanaya menangkapnya hingga kini Acul mendekam di bui sel Mapolsel Biringkanaya setelah terbukti melakukan tindak kejahatan pencurian dan pemberatan (curat), di 14 titik lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Biringkanaya.
Awal terbongkarnya aksi pencurian didalangi oleh Acul saat korban bernama Awal Ramadhan (18) kehilangan helm miliknya. Saat itu ia memarkir motornya di depan sebuah warkop Jalan Dg Ramang. Tidak lama Awal meninggalkan kendaraannya, helm yang disimpannya di jarah maling. Dia pun kemudian mendatangi Mapolsek Biringkananya guna melaporkan kehilangan helm miliknya.
Laporan polisinya bernomor: LP/XI /2018/Restabes Mks/Sek Biringkanaya tertanggal 22 November 2018. Ditindak lanjuti tim Unit Reksrim Polsek Biringkanaya, mereka turun melakukan penyelidikan. Petugas kepolisian kemudian meminta ke pengelola warkop untuk memutar rekaman kamara pengintai alias CCTV. Dari rekaman tersebut pelaku terekam. Darisini identitas pelaku teridentifikasi, perburuan dilakukan tim reksrim dan berhasil melacak keberadaan lelaki yang sudah dikantongi identitasnya tersebut. Dia adalah Asrul alias Acul, sebuah rumah digerebek petugas kepolisian berhasil mengamankan Acul. Dari tangannya diamankan barang bukti. Masing-masing satu helm merk KYT warna pink, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi DD 3769 LO. Bersama barang buktinya, pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Biringkanaya guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Kepada polisi yang memeriksanya, Acul mengakui perbuatannya. Usai mencuri helm di depan warkop, ia langsung menyeberang jalan lalu menuju ke rumahnya di Jalan Dg Ramang. Dari keterangan Acul, terungkap pula bahwa bukan kali ini saja dia melakukan aksi pencurian. Melainkan sudah beraksi di belasan titik dalam wilayah hukum Polsek Biringkanaya.Di antaranya di Sudiang. Di sana pelaku tiga kali beraksi. Selanjutnya di kompleks perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) sebanyak enam kali. Kemudian di Jalan Kapasa sebanyak empat kali. Dan di Jalan Santagan satu kali.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Nugraha Pamungkas yang dikonfirmasi, membenarkan seorang maling telah mendekam di bui sel Mapolsek Biringkanaya tersebut. Dia mengatakan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka sudah 14 kali melakukan aksi pencurian. Terakhir, dia mengambil helm pengunjung warkop. Korbannya melapor. Dari sini kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan
“Sudah belasan kali lelaki Acul melakukan pencurian di wilayah hukum kami. Itu terungkap berdasarkan pengakuannnya, pelaku juga merinci jika ada delapan unit sepeda motor hasil curiannya ia jual ke tukang ojek. Mereka kerap mangkal di pintu Terminal Regional Daya. Satu unit motor dilego dengan harga Rp800 ribu. Sementara enam helm curiannya, dijual di tengah kota dengan harga Rp100 ribu per unit, pelaku kini telah di jebloskan ke bui sel Mapolsek Biringkanaya,” jelas Kompol Nugrah, Rabu (28/11/2018).
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti