SIDRAP, BB — Kejaksaan Negeri Sidrap kembali memusnahkan barang bukti perkara yang sudah inkrach dihalaman kantornya, di jalan Jend Sudirman, Pangkajene kecamatan MaritengngaE, Rabu (28/11/2018) pagi.
Pemusnahan tahap akhir dipenghujung tahun 2018 ini dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dilarutkan ke dalam air.
Sedikitnya Ada 67 perkara dari 3 jenis kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap diantaranya Sabu-sabu seberat 600 gram lebih, pupuk cair 20 jerigen isi 5 liter dan 240 slop rokok berbagai merk.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Djasmaniar mengatakan 3 jenis perkara ini semuanya sudah memiliki putusan mengikat dan pelakunya sementara menjalani penahanan di Rumah Tahanan Klas IIB.
“Kasus Narkoba diantaranya 624 gram, 7.848 butir pil daftar G dan 10 jerigen pupuk cair serta Culai rokok 272 Slop tanpa cukai. Kita musnahkan dengan cara dilarutkan ke air untuk narkoba dan pupuk cair, sedangkan rokok kita bakar,”ungkap Djasmaniar, Rabu siang tadi.
Dia menambahkan, pemusnahan ini perkaranya dimulai bulan Juli hingga November 2018.
“Kasus ini sudah dinyatakan putusan inkrach di PN dan tidak ada lagi banding maupun Kasasi sehingga dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan wajib dimusnahkan,” ucapnya.
Hadir dalam pemusnahan ini, diantaranya Kajari Sidrap Djasmaniar, SH, Wakapolres Sidrap Kompol H. Baso, SH, Ketua Pengadilan Negeri Bintang SH, Kepala KPP Bea Cukai TMP C Parepare Eva Arifah Aliyah, SH, Kadis Kesehatan Dr A. Irwansyah, MKes, Kabag Pemerintahan Andi Safari. (Ady)
Editor : Muh. Asdar