Polisi Rekonstruksi 19 Adegan Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian di Pasangkayu

0 comments

PASANGKAYU, BB — Polres Mamuju Utara (Matra) melakukan Rekonstruksi kasus Pembunuhan di Dusun Jono, Desa Tikke, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, beberapa waktu lalu.

“Pada kejadian tersebut, kami mereka ulang adegan pada rekonstruksi tersebut sesuai kejadian dengan 19 adegan, mulai sejak awal kejadian sampai selesainya pembunuhan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Matra Akp Nurtan Sony Prayogi S.Ik. selasa (27/11/2018).

Dikataka Nurtan, bahwa rekonstruksi Kasus Pembunuhan ini dilakukan sebagai salah satu tahapan penyidikan untuk pengungkapan suatu perkara.

“Dan urutan-urutan dan adegan-adegan, sudah dilaksanakan, alhamdulillah dari jam 10.30 Siang dilakukan selama 1 jam sudah selesai,” jelasnya.

Dalam Rekontruksi Pembunuhan sebagimana LP/132/X/2018/SPKT/RES Matra, tertanggal 13 Oktober 2018 lalu, Penyidik Polres Mamuju Utara bekerja sama dengan Pihak kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk menyaksikan langsung Adegan yang dilakukan oleh tersangka dalam menjalankan aksi pembunuhan tersebut.

Maka dari adegan yang diperagakan, oleh tersangka di harapkan jaksa mendapatkan gambaran dari perbuatan tersebut. Dimana sebelumnya Tersangka Farnas Als.Aco Als.Ponggo Bin Dasrun pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2018, Sekira Pukul 18.30 Wita telah melakukan penikaman terhadap korban Salam, dimana tikaman tersebut mengenai dada sebelah kanan dengan menggunakan badik.

“Setelah peristiwa tersebut, pelaku melarikan diri. Namun sempat tertangkap oleh Jatanras Polres Mamuju Utara untuk selanjutnya di amankan di Polres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Nurtan lagi usai rekonstruksi.

Atas perbuatan pembunuhan tersebut, tersangka di kenakaan pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 Kuhp dengan ancaman maksimal 15 tahun.(Arif)

Editor : Muh. Asdar

You may also like