SINJAI, BB — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota kesepahaman antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Sinjai terhadap Nota Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun 2019, selasa (27/11/2018).
Nota kesepahaman Pemerintah daerah dan dewan perwakilan Rakyat Daerah tersebut tentang Nota Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon anggaran sementara dibacakan langsung oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sinjai dihadapan Bupati Sinjai, Kepala OPD dan Para Anggota DPRD Kabupaten Sinjai.
Ketua DPRD, Abdul Haris Umar Mengatakan, DPRD Kabupaten Sinjai bersama Tim anggaran Pemerintah Daerah telah melakukan Pembahasan terhadap kebijakan Umum APBD dan PPAS anggaran sementara, Kemudian dilanjutkan dengan Rapat konsultasi bersama Komisi-komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang diamanahkan PP No. 12 tahun 2018.
“Untuk itu, maka pembahasan KUA-PPAS yang dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD, bersama Tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama merupakan salah satu wujud fungsi anggaran dan selanjutnya dalam pasal 16 ayat 6,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sinjai, A. Seto Gadhitsa Asapa menyampaikan, terima kasih kepada DPRD Sinjai sebagai Mitra pemerintah karena pendatanganan Nota kesepakatan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Rancangan APBD 2019.
“Tahun pertama periode pemerintahan yang kami pimpin mendapat dukungan secara maksimal dari seluruh Stakeholder baik itu masyarakat, perangkat daerah, swasta, akademisi dan juga anggota DPRD,” ungkapnya.
Bupati menambahkan bahwa proses penyusunan KUA PPAS ini berbagai program dan kegiatan yang terlahir di dalamnya merupakan langkah awal dan perjalanan pencapaian visi misi Sinjai untuk periode 2018-2023 yaitu ‘Terwujudnya Masyarakat Sinjai Yang Mandiri Berkeadilan dan Religius Melalui Peningkatan Kialitas Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berdaya Saing’. (Asrianto)
Editor : Muh. Asdar