Tak Terkecuali, APK yang Terpasang di Papan Reklame Tak Luput Dari Penertiban Bawaslu Sinjai

0 comments

SINJAI, BB — Selain Alat Peraga Kampanye (APK) yang Berupa Baliho dan Spanduk yang ditempatkan bukan Zonasinya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan menertibkan APK yang terpasang di papan Reklame Berbayar.

Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Sinjai, melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Saifuddin, “Untuk Papan Reklame berupa APK Calon Legislatif dan DPD tetap akan kami tertibkan, namun karena alat yang tidak memadai sehingga kami akan menertibkan malam hari nanti,” ungkap Saifuddin, Senin (26/11/2018).

Menurutnya, terkait APK yang terpasang di Papan reklame yang bukan untuk bisnis, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan DISPENDA Sinjai, Sesuai surat edaran Bawaslu RI tertanggal 23 November 2018.

“Jadi Koordinasi dengan Dispenda, semua APK yang sifatnya bukan Komersil, maka akan ditertibkan semua tanpa terkecuali,” Tegasnya.

Sementara itu, Kasubid Kenaikan Pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah Sinjai, Anwar S.Sos. menyampaikan, ada beberapa Calon yang tidak melapor Kepada Dispenda dalam hal pemasangan gambar.

“Untuk kontribusi pajak pemasangan Gambar di Reklame tidak ada karena tidak aturan yang mengatur, terkecuali Komersil/bisnis tetapi hanya beberapa calon yang melapor dalam pemasangan Reklame yaitu A.Rudiyanto, Heri Wawan dan Akmal Pasuluddin,” kuncinya. (Asrianto)

Editor : Supardi

You may also like