SINJAI, BB — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan perundang-undangan, senin (26/11/2018).
Pembersihan APK para calon legislatif, DPD dan Presiden tersebut serantak dilaksanakan di 9 kecamatan yang terpasang di sejumlah titik yang bukan zonasinya.
Dalam penertiban ini, Bawaslu Sinjai bersama Tim terpadu yang didalamnya terdiri dari Kesbangpol, SatPol PP, KPU Sinjai, Polres Sinjai, Kodim dan pihak Kantor Kecamatan Sinjai Utara terjun langsung untuk menurunkan alat peraga yang tidak sesuai dengan Zonasi.
Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Saifuddin mengatakan, penertiban APK dilakukan sesuai Regulasi UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU dan Surat Ketua Bawaslu RI.
“APK yang diterbitkan yaitu bukan zonasinya yang ditentukan oleh KPU, tempat yang ditempatkan dipapan Reklame atau berbayar, tidak sesuai dengan desain oleh KPU dan untuk zona privasi tidak akan diganggu,” ungkapnya.
Kata dia, alat peraga kampanye yang diturunkan Bawaslu Sinjai berupa baliho yang berada di tempat terlarang dan sebelumnya sudah diimbau untuk tidak memasang di tempat yang dilarang termasuk Papan Reklame, seperti disejumlah Titik Kota Sinjai.
“Alat peraga didalam selokan dan didalam pekarangan rumah Tidak akan ditertibkan, adapun yang keluar dari selokan akan ditertibkan tetapi jika meragukan kita akan konsultasikan kepada pihak Bawaslu,” jelasnya
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Sinjai, A. Jefriyanto menyampaikan pada saat turun kita harus tahu Mana Privasi dan mana daerah Umum.
“Kita tidak usah memperlihatkan arogansi kita, Bawaslu Sinjai tetap mengawasi teman pada saat menertibkan baliho dan jika masih ada yang diragukan kita tetap akan konsultasi kepihak Bawaslu serta kita harus satu Visi misi satu Komando,” Kuncinya.
Dari pantauan media, di Sinjai Utara, Bawaslu bersama Satpol PP masih dilapangan untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan Zonasinya. (Asrianto)
Editor : Muh. Asdar