MAKASSAR, BB — Sianturi Mandala Putra (22), setelah terciduk oleh tim Resmob polsek Biringkanaya, selanjutnya digiring ke Mapolsek Rilau Polres Barru pada Sabtu (24/11/2018), Sianturi tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Mapolsek Rilau Polres Barru dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas), ia beraksi disebuah minimarket dengan merampas harta korbannya.
Aksi kejahatan Sianturi dilakukan pada Jumat (9/11/2018), ia usai melancarkan aksinya langsung kabur, petugas kepolisian Polsek Rilau yang turun melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku, selanjutnya Polsek Rilau berkoordinasi ke Mapolsek Biringkanaya untuk menindak lanjuti proses penyelidikan terhadap lelaki yang telah melakukan curas diwilayah hukumnya. Disebutkan jika pelaku curas tersebut merupakan warga Biringkanaya Makassar.
Tim Resmob Polsek Biringkanaya setelah menerima informasi, kemudian turun melakukan penyelidakan dan berhasil melacak persembunyian pelaku. Tak butuh waktu lama pada Jumat (23/11/2018), penyergapan dilakukan tim Resmob. Alahasil, pelaku tanpa perlawanan berhasil dibekuk. Pria bertubuh tambun ini pun langsung digelandang ke Mapolsek Biringkanaya.
Kepala Kepolisian Sektor (kapolsek), Biringkanaya Kompol Nugraha Pamungkas yang dikonfirmasi, Minggu (25/11/2018), membenarkan penangkapan seorang pelaku yang beraksi di sebuah Minimarket di Barru tersebut. Kata dia, penangkapan terhadap pelaku menindak lanjuti laporannya yang berstatus DPO Mapolsek Rilau Polres Barru
“Kami menindak lanjuti laporan pelaku di Polsek Rilau Polres Barru. Disebutkan jika seorang lelaki beranama Restu yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), curas berdomisili diwilayah hukum kami, selanjutnya tim Resmob Polsek Biringkanaya bergerak, tidak lama berselang tim Resmob berhasil mendeteksi persembunyian pelaku dan pelaku berhasil diamankan yang selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Rilau Polres Barru untuk di proses hukum lebih lanjut disana,” jelas Kapolsek. (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti