Polisi Sita Kartu dan Uang, Saat Menggerebek Tiga Emak-emak Bersama Dua Rekan Lelakinya Ini

0 comments

PALOPO, BB — Tiga orang emak-emak (Ibu Rumah Tangga), dan dua orang rekan lelakinya saat tengah berada di Kantor Mapolres Palopo tersipu malu, kelimanya tampak tertunduk dan menghindari proses pengambilan gambar, mereka sampai berurusan oleh petugas kepolisian lantaran perbuatannya yang melakukan tindak pidana perjudian pada hari Selasa (20/11/2018), sekira pukul 23.00 Wita. Aksi kelimanya yang sementara asyik membagi kartu jenis Joker dengan duduk melingkar ditengahnya ada uang seketika petugas kepolisian datang menggerebeknya mereka pun tak bisa berkelit.

Dari proses penggerebekan ini petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa kartu jenis Joker yang digunakan berjudi serta uang tunai, setelah barang bukti dirampungkan dilokasi disebuah rumah di Jalan Sungai Rokong, Kelurahan Sabulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, selanjutnya ketiga IRT dan dua rekan pria nya ini masing-masing bernama Devi (31), Windi (35), Fatma (45), Sumardi (60), dan Lantang digiring bersama barang buktinya ke Mapolres Palopo untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reksrim), Polres palopo AKP Ardy Yusuf yang dikonfirmasi, Kamis (23/11/2018), membenarkan lima orang pelaku tindak pidana perjuadian diamankan tersebut, menurut dia, kasus perjudian dilakukan kelima kawanan pelaku ini terungkap saat anggota Reksrim Polres Palopo menerima aduan warga menyebutkan jika disebuah rumah milik perempuan bernama Fatma kerap dijadikan tempat perjudian.

“Kami setelah menerima aduan warga menyebutkan jika disebuah rumah di jalan Jalan Sungai Rongkong kerap dijadikan perjudian. Informasi ini kemudian kami tindak lanjuti dan turun melakukan penyelidikan disebuah rumah yang dimaksud, sebelum dilakukan penyergapan kami lebih dulu mengintainya. Kuat dugaan disebuah rumah yang dicurigai tersebut milik Fatma telah berlangsung perjudian. Kami pun langsung menggerebeknya dan mendapati tiga orang perempuan yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT), dan dua orang lelaki paruh baya, mereka kelimanya sedang duduk melingkar bermain judi menggunakan kartu Joker, kelimanya pun bersama barang buktinya diamankan,” kata Kasat Reksrim. (*)

Penulis : Uphy
Editor : Arjuna Sakti

You may also like