Pasutri Ini Diringkus saat Asyik Nyabu di Dapur

0 comments

MAKASSAR, BB –Dua orang warga Jalan Mongisidi Baru lorong lima digiring kesebuah ruangan Mapolsek Rappocini, Kamis (23/11/2018), keduanya adalah pasangan suami istri (pasutri), bernama Ali Bullah (32), Dan Pina (37), pasangan suami istri ini menjalani pemeriksaan atas keterlibatannya melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu. Dia kepada polisi yang memeriksanya mengaku jika keduanya telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, pesta sabu dilakukannya itu berlangsung di dapur rumahnya.

Barang haram yang di perolehnya keduanya salah satu dari keduanya diakui dibeli oleh Pina. Ia membeli barang haram tersebut ke lelaki bernama Lotong yang merupakan tetangganya,satu paket sabu dibelinya itu seharga Rp 100 ribu, “Sabu itu Pak saya beli ke lelaki yang saya kenal bernama Lotong. Satu saset saya beli seharga Rp 100 ribu, kemudian saya mengkonsumsinya bersama suami saya yakni Ali di dapur rumahku,” ungkap Pina.

Sementara itu Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Rappocini Kompol Edhy Supriyadi yang dikonfirmasi membenarkan, pasangan suami istri telah diamankan tersebut menjalani pemeriksaan atas kasusnya dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu.

“Pasutri yang menjalani pemeriksaan itu sebelumnya terciduk dirumahnya saat asyik berpesta sabu, aksinya tepergok Unit Khusus Polsek Rappocini yang di Pimpin Panit II Reksrim Ipda Nurtcahyana yang sementara itu menggerebeknya saat berpatroli di sekitar Jalan Rappocini Raya Lorong V, pada hari Rabu (22/11/2018), kala itu timsus menaruh curiga disebuah rumah dengan adanya aktifitas yang mencurigakan dan untuk memastikannya salah seorang anggota melakukan pengintaian dan mendengar suara gelembungan air yang diduga di sebuah rumah yang dicurigai,” jelas Edhy.

Penggerebekan selanjutnya kata Edy dialkuakn timsus Polsek Rappocini setelah sebuah rumah tersebut dilakukan pengintaian dan terkuak ada aktifitas mencurigakan, “Kuat dugaan ada aktifitas mencurigakan di sebauh rumah yang dicurigai oleh timsus, sehingga dilakukan penggerebekan. Hasilnya pasangan suami istri kepergok saat asyik mengkonsumsi sabu. Dari tangannya diamankan barang bukti satu saset kosong bekas sabu,satu saset sisa sabu,satu alat isap, satu buah gorek gas,ada potongan pipet, sebauh sendok dan satu batang pirex,” jelas Edy.

Setelah barang bukti dilokasi dirampungkan, lanjutnya pasangan suami istri tersebut bersama barang bukti miliknya digiring ke Mapolsek Rappocini untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, “Dari penuturan keduanya jika mereka mengaku saat terciduk tengah berpesta sabu.Barang haram di tersebut dibeli seharga Rp 100 ribu ke seorang lelaki yang sudah kami kantongi identitasnya. Kasusnya masih dalam pengembangan,” tandas Kapolsek. (*)

Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti

You may also like