MAKASSAR, BB — Seorang lelaki mengenakan baju merah bercelana pendek tampak melangkah tertatih sambil meringis kesakitan di balik jeruji besi Mapolrestabes Makassar, ia memperhatikan kakinya yang terlilit perban, akibat timah panas yang sebelumnya bersarang dikakinya. Dia lelaki bernama Syamsul (35), ini mendapat tindakan tegas lantaran melakukan perlawanan saat dirinya digiring dalam pengambangan penunjukan barang bukti kasusnya dalam tindak pidana Narkotika.
Syamsul setelah mengakui perbuatannya didepan petugas kepolisian, dirinya mengaku jadi kurir barang haram jenis sabu seberat 10 gram. Dia juga mengakui menyembunyikan barang haram dirumah saudaranya, selain itu Syamsul juga menyebutkan dua orang pelaku lainnya yang ia tak mengenalnya. Hanya dirinya janjian bertemu terhadap dua orang lelaki dilokasi berbeda yang sudah di rencanakan, meski pengakuan Syamsul berbelit. Namun nyanyian Syamsul pada hari itu juga petugas kepolisian menggiringnya pada hari Senin (19/11/18), dalam pengembangan penunjukan barang bukti barang haram lainnya yang di sembunyikan serta pemilik barang haram yang ia sebutkan. Namun proses pengembangan tidak berjalan mulus, lagi lagi Syamsul saat di perjalanan berulah nekat. Ia melakukan perlawanan hingga lepas dari kawalan petugas kepolisian, kesempatan di manfaatkan untuk berusaha melarikan diri.
Tiga kali tembakan ke udara dilepaskan petugas kepolisian tak membuat langkah Syamsul terhenti, Syamsul tetap saja berlari, meski begitu moncong pistol diarahkan secara terukur. Dorr… Sebutir peluru meluncur menerjang kaki Syamsul seketika terkapar, setelah tak berkutik petugas kepolisian mengevakuasinya ke RS Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis.
Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba), Polrestabes Maksasar Kompol Diari Estetika mengatakan, tersangka dalam tindak pidana Narkotika bernama Syamsul terpaksa ditembak. Dia melakukan perlawanan saat digiring dalam pengembangan penunjukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan serta persembunyian rekannya.
“Upaya persuasif dengan dilepaskan tiga kali tembakan ke udara untuk diminta berhenti melangkah. Namun tersangka mengabaikannya dengan terpaksa sebutir peluru kembali dilepaskan. Dor. Peluru menerjang kaki tersangka. Barulah langkah kakinya terhenti, selanjutnya di evakuasi ke Rumah Sakit Bhyangkara untuk mendapat perawatan medis,” jelas Diari, Selasa (20/11).
Sebelumnya kata Mantan Waka Polres Wajo ini, tersangka saat itu tengah berada di depan SPBU Jalan Ratu Langi. Ia menampakkan gelagat mencurigakan saat Tim Hiu Satnarkoba melakukan Patroli wilayah, tersangka kemudian di lakukan penggeledahan badan. Alhasil Tim Hiu menemukan barang bukti berupa sabu seberat 50 gram yang dikemas dalam bungkusan lakban warna cokelat.
“Ketika tersangka berhasil dibekuk dan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 50 gram miliknya, tersangka langsung digiring ke Mapolrestabes Makassar. Dari pengakuannya ia menyebutkan jika barang haram yang hendak di edarkan itu ia peroleh dari seorang lelaki yang tidak dikenalinya saat bertemu di apotek Mattoangin di Jalan Cenderawasih. Ia juga mengaku jika barang haram itu hendak ia serahkan ke seseorang yang tidak dikenalinya di depan SPBU Jalan dr Sam Ratu Langi. Selain itu tersangka juga menyebutkan bahwa dirinya menyimpan sabu dirumah saudaranya, tersangka digiring dalam pengembangan penunjukan barang bukti lainnya serta persembunyian dua rekannya yang disebutkan itu beralamat di Telaga Barombong, Kecamatan Tamalate dan Jalan Hati, dan Kabupaten Gowa. Disinilah tersangka berulah gaduh hingga dilumpuhkan. Terungkap jika barang haram yang diperoleh dari seorang Napi. Barang haram dikendalikan oleh seorang penghuni lapas Takalar berinisial LP. Barang bukti yang disita berupa 50 gram sabu serta satu unut mobil yang digunakan saat hendak melakukan transaksi. Kasus ini masih dalam pengembangan,” ungkap Diari. (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti