MAKASSAR, BB — Tiga lelaki tengah berada disebuah ruang Mapolsek Tamalate,ketiganya menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan laporannya dalam tindak pidana penadahan, mereka ketiga lelaki itu masing-masing berinisial HA dan HN, warga Jalan Paccinongang, Kabupaten Gowa, MA Warga Jalan Dangko. Kepada polisi yang memeriksanya seorang pelaku yakni HN mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah membeli satu unit gawai merk Xiomi, gawai itu dibelinya lewat media sosial (medsos).
“Saya beli gawai merk Xiomi warna putih itu lewat media sosial Pak. Gawai itu di apload oleh HA,”ungkap pelaku HN.
Sementara HA yang mengapload gawai curian itu melalui media sosial dan menawarkan warganet dan dibeli oleh HN. Ia juga mengakuinya kalau betul saja dirinya yang mengapload gawai Xiomi warna putih tersebut dan di beli oleh HN, “Iya Pak saya yang apload gawai merk Xiomi warna putih tersebut dan dibeli seharga Rp 650 ribu oleh HN. Tapi tugas saya hanya mengaplod saja sementara MA yang menerima uangnya Pak dari HN senilai Rp 650 ribu itu,” ungkap MA.
Terungkapnya muasal gawai curian ini jika lelaki MA yang sebelumnya menyuruh HN menawarkan gawai hasil curian itu, “Gawai Xiomi itu Pak saya peroleh dari bapak tiri saya bernama IS,” sebut MA.
Dari sini saat penagkapan terhadap komplotan penadah barang curian ini terungkap, setelah petugas kepolisian Polsek Tamalate mengambil ketarangan ketiganya,selanjutnya Tim Opsnal kembali melakukan pengejaran terhadap lelaki berinisial IS. Hanya saja dalam pengejaran lelaki IS tak berhasil tertangakap.
Panit II Reksrim Polsek Tamalate Ipda Sugiman mengatakan, satus ketiga orang lelaki yang kami amankan dan menjalani pemeriksaan mereka berstatus pelaku tindak pidana penadahan. Dimana mereka ada yang menjual dan membeli dan berpindah tangan, “Eksekutornya sudah kamki kantongi identitasnya. Dia ayah tiri dari seorang pelaku berinisial MA berdasarkan pengakuan MA,” jelas Sugiman, Minggu (18/11/2018).
Terungakapnya kasus pencurian gawai hingga berhasil mengamankan tiga orang penadahnhya, pada hari Jumat (16/11/2018), setelah tim Opsnal Polsek Tamalate menerima laporan atas pencurian gawai seorang warga di wilayah Tamalet, selanjutnya laporan tersebut ditindaklanjuti. Dari hasil penyelidikan Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus pencurian dan pemberatan (curat), pencurian dan kekerasan (curas), pencurian motor (curanmor),dan disebut kasus (3C), dari hasil penyelidikan akhirnya berbuah hasil seorang lelaki berinisial HN yang menguasai gawai merk Xiomi warna putih persis, gawai seorang warga yang saat itu melapor.
“Dari pelacakan gawai milik seorang warga yang hilang. Pelakunya teridentifikasi dan keberadaannya pun terdeteksi tengah berada di Jalan Perintis KEmerdekaan, sebelum pelaku itu bergeser, kami dengan sigap langsung bergerak, tak butuh waktu lama pelaku langsung disergap. Dari tangannya diamankan barang bukti gawai Xiomi warna putih yang diduga barang milik korban. Dari pengakuan lelaki berinisial HN ini, selanjutanya menyebutkan dua identitas lelaki yang berawal mengauasai gawai merk Ximoi warna putih itu yakni HA dan MA, selanjutnya keduanya dilakukan pengejaran. Hasilnya salah seorang pelaku berinisial HA diamankan saat tengah berada di depan SPBU Talassalapang, dalam pengakuannya HA menyebutkan kalau dirinya hanya disuruh mengapload saja ke media sosial dan hasil jualan diterima oleh lelaki MA. Perburuan kembali berlangsung dan MA berhasil diringkus di sebuah rumah di Jalan Dangko.MA mengaku gawai itu diperoleh dari ayah tirinya berinisial IS yang kini dalam pengejaran,” pungkas Sugiman. (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti