PINRANG, BB — Satuan narkoba Polres Pinrang, Sulsel, berhasil menciduk dua orang tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu.
Kedua terduga pelaku yang diamankan di jalan Cempaka, Kec. Watang Sawitto, Pinrang, pada Kamis (15/11/2018) sekira pukul 23.00 wita ini masing-masing bernama Sukirman Als Vhera Bin Laittung (36) dan Rahmat Hidayat Als Aan Bin Muh. Syukur Pabbaja (23). Keduanya pun langsung di giring ke Mapolres Pinrang guna pengembangan.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Bery Juana Putra, S. I. K, berawal dari informasi Masyarakat setempat terkait adanya kegiatan penyalagunaan narkotika yang kerap meresahkan warga.
“Atas laporan warga, kemudian kami menindaklanjutinya, dan hasil operasi, ditemukan satu sachet plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta dua tersangka,” kata P.s Kanit Lidik Bripka Syamsul S.Sos.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Bery Juslana Putra, S. I. K, dikonfirmasi membenarkan hasil penangkapan ini, “iya barang bukit dan kedua tersangka sudah diamankan di Polres guna kepentingan pengembangan alur dan lokasi lokasi tempat penggunaan yang terselubung dalam kota PINRANG,” tandas Kasat Narkoba, melalui pesan Whatsappnya, jumat (16/11/2018). (Ady)
Editor : Muh. Asdar