SOPPENG, BB — Pemilihan kepala desa serentak yang akan digelar di 8 kecamatan, 33 desa, di kabupaten Soppeng, tinggal menghitum jam.
Setiap calon yang ikut dalam bursa pemilihan Cakades ini sudah melewati proses, mulai dati memaparkan visi misi dan berbagai programnya.
Pro dan kontra di kalangan masyarakat dari setiap calon pendukung pun kian bergemuruh untuk menggaet suara masyarakat pemilih. Aktifitas yang dilakukan para tim pemenangan itupun tak luput dari perhatian tentang adanyan dugaan money politik.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ampera, Soppeng, kemudian mempertanyakan hal tersebut, perihal adanya temuan-temuan dilapangan yang diduga dapat mencederai proses demokrasi tersebut.
“Jadi mengenai pelaksanaan pilkades serentak 2018 saya selaku LSM Ampera mempertanyakan apakah money politik pada pelaksanaan pilkades ini dilarang dan apa sanksinya,” kata Ilyeas Arguna, Selasa (6/11/2018).
Ilyeas Arguna menambahkan, terkait maraknya dugaan money politik, tentu mengundang tanda tanya besar kepada pihak penyelenggara dalam hal ini (Pemdes), apakah ada regulasi yang mengatur tentang larangan money politik dan pemberian dalam bentuk lain.
“Kalau pun ada larangan kami masyarakat berharap ada sanksi jika ada oknum dari pihak calon kepala desa yang terbukti kedapatan agar ada efek jerah,” Pungkasnya. (*)
Laporan : Allin Beddu
Editor : Supardi