PAREPARE — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kota parepare sosialisasikan kepada warga terkait peraturan BPJS Kesehatan terhadap bayi yang baru lahir.
Sesuai pasal 16 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bayi yang baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta, paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Dimana Peraturan tersebut merupakan revisi aturan yang diterbitkan pada 2016 lalu.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Parepare, Sarman Palipadang mengatakan jika peraturan yang dimaksud tersebut mulai berlaku 18 desember mendatang.
“Mulai berlaku pada 18 Desember 2018 mendatang. Jadi peserta yang tidak mendaftarkan bayinya sebagaimana tertuang di Perpres nomor 82 tahun 2018, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya, dalam sosialisasi jumat (02/11/2018) kemarin.
Dijelaskan bahwa, sanksi yang dimaksud pada bayi yang tidak didaftarkan yaitu iuran tunggakan peserta akan terus muncul hingga dilakukan pembayaran.
“Meski demikian, perlu hal ini diketahui khususnya bagi peserta mandiri, sebab untuk masyarakat yang tidak mampu, tetap menjadi tanggungan pemerintah,” pungkasnya. (Udin)
Editor : Supardi