Kusai Narkotika Jenis Shabu, Dua Pemuda Asal Desa Bua ini Diringkus Polisi

0 comments

SINJAI – Satuan Resnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba polres sinjai Iptu Muhammad Rivai, SH melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Dua terduga pelaku itu masing-masing bernama Haidar Ali Alias Ali, umur 28 tahun, pekerjaan buruh bangunan, beralamat di desa Bua, kecamatan Tellulimpoe, kab. Sinjai dan Wirahadikusuma Alias Haerul, umur 20 tahun, warga desa Bua, kecamatan Sinjai Timur, yang sedang menguasai, menyimpan dan memiliki Narkotika golongan 1 jenis shabu. Kamis malam (01/11/2018).

Penangkapan tersebut bermula saat satuan resnarkoba polres sinjai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Tui, lingkungan Mangarabombang, kel. samataring, kec. sinjai utara, kab. sinjai sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya info tersebut ditindak lanjuti dan berhasil menangkap dan menggeleda orang yang dicurigai bernama Ali dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sachet dalam penguasaanya.

Dari interogasi yang dilakukan polisi, Ali mengakui jika barang bukti tersebut diperoleh dari Haerul selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Haerul. saat dilakukan interogasi kepada Haerul ia menerangkan bahwa BB tersebut dibeli dari lelaki berinisial Z (Dpo) alamat kampung Kambuno pulau Sembilan, kab. Sinjai.

Kasubag Humas Polres Sinjai Ipda Sasmito, jumat (02/11/2018), mengatakan dari penangkapan itu barang bukti yang ditemukan berupa
2 (dua) sachet kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 0,48 gram. Dan 2 (dua) lembar kertas almunium foil.

“Saat ini pelaku dan barang bukti tersebut dibawa kemapolres sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya. (Asrianto)

Editor : Supardi

You may also like