SOPPENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng, menggelar rapat Paripurna, dengan agenda penyampaian pendapat fraksi DPRD terhadap ranperda tentang penyertaan modal pada perusda bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, jalan Salotungo, Kecamata Lalabata, Kabupaten Soppeng, Jumat (02/11/18).
Pada dasarnya semua fraksi menyetujui ranperda tentang penyertaan modal pada perusda menjadi peraturan Daerah, namun disertai dengan beberapa saran dan harapan.
Seperti Fraksi PDI Perjuangan, melalui jubir ibrahim SE, yang menyetujui ranperda tentang penyertaan modal pada perusda menjadi peraturan Daerah Kabupaten Soppeng dengan saran, Pemerintah Daerah agar segera mempertimbangkan terlebih dahulu ketentuan yang diatur dalam pasal 402 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa BUMD yg telah ada ada sebelum UU ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan UU ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, hal ini dimaksudkan untuk mejamin legalitas PERUSDA yang akan diberikan Penyertaan modal.
Serta Nilai dan Peruntukan Jenis Usaha Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PERUSDA agar diatur atau dicantumkan pada Rancangan PERDA ini bukan pada Naskah Akademik saja sesuai ketentuan yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 71 ayat (7),(8) dan (9), Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang milik Daerah.
Sementara fraksi amanah bersatu, jubir Haeruddin Tahang, menyatakan setuju Ranperda tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah untuk ditetapkan menjadi PERDA sebagaimana diatur dalam Perundang- Undangan dan Tata tertib DPRD Kabupaten Soppeng dengan catatan dan harapan
Sedanhkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sangat menyetujui jika Perusahaan Daerah ini diberikan investasi oleh Pemerintah Daerah melalui APBD dengan penyertaan modal, ibarat manusia, ia sedang sedang dalam keadaan tidak sehat, agar dengan penyertaan modal menjadi solusi untuk penyembuhan penyakitnya.
Rapat paripurna dihadiri oleh 21 anggota Dewan, serta unsur forkopimda, OPD dan beberapa tamu undangan lainnya. (*)
Laporan: Allin Beddu
Editor : Supardi