SINJAI — Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Melakukan monitoring dan penguatan sejumlah jajaran di rutan Kelas IIB Sinjai, jalan Teuku Umar, kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, kamis (01/11/2018).
Ditanya Soal Kapasitas warga binaan Rutan Kelas II Sinjai, Kakanwil Hukum dan HAM, Imam Suyudi mengatakan bahwa untuk kapasitas masih bisa ditoleransi di Lembaga Permasyarakatan Sinjai karena overnya sekitar masih 50%, artinya masih bisa. karena kalo sudah over kapasitas diatas 400%, itu yang tidak bisa. setelah memonitoring blok-blok kamar hunian-hunian masih cukup repentatif.
“Untuk menangani over kapasitas yang pertama redisitusi napi, mereka napi hight Criss, golongan tinggi kita kirim keJala, hukuman tinggi,hukuman mati dan untuk bagi hukuman standar kita larikan yang tempat belum terlalu over kapasitasnya” ungkapnya
Menurutnya, percepatan Pidana melalui hak pelaksaan warga binaan melalui remisi, dan melalui cuti bersyarat berdasarkan mekanisme prosedur yang berlaku agar bisa berinteraksi dengan masyarakat, hal ini juga agar menghindari over kapasitas bisa teratasi.
“Kalau kita berorentasi hanya untuk membangun dan membangun terus tidak ada selesainya, karena kita ditambah kapasitas akhir penghuni tetap banyak yang masuk artinya lebih kepada regulasi dan peraturan perundangan-undangan yang harus dirubah, sekarang memang dalam rangka proses perubahan rancangan KUHP,” ungkapnya.
Lanjut Imam yang baru menjabat 5 bulan ini mengatakan, bahwa mudah-mudahan kalo sistem pemidanaan ini dirubah, sistem penjara bagi pidana yang pelanggaran berat baru pidana penjara.
“Kebutuhan makan, pendidikan, dan fasilitas pengobatan serta operasional itu mahal setiap tahun kurang dananya untuk memberi makan narapidana,” jelasnya.
Selain melakukan monitoring, kakanwil Hukum dan HAM Sulsel juga meresmikan warkop Tarungku yang berada di lokasi Lapas Sinjai, sebagai unit usaha dibawah naungan Rutan Sinjai. (Asrianto)
Editor : Supardi