Polisi Obok-obok Arena Judi Sabung Ayam di Sidrap, Lima Pelaku Diamankan

0 comments

SIDRAP — Sebanyak 5 orang terduga pelaku judi sabung ayam, berikut sejumlah barang bukti lainnya berhasil diamankan setelah di obok-obok oleh Unit Khusus Satreskrim Polres Sidrap, di Desa Otting, Kecamatan Pitu Riawa, Selasa (30/10/2018)

Penggrebekan yang dipimpin oleh AIPTU Abdul Halim bersama sejumlah anggota Polres Sidrap, yang didukung personil Polsek Dua Pitue, sekira pukul 15.30 Wita itu membuat para pelaku kocar kacir, berhamburan hingga meninggalkan ‘Kotek’ aduannya.

Informasi yang dihimpun, Kelima terduga pelaku judi sabung ayam tersebut masing-masing, bernama Lanyameng bin Latenri (39), Atong bin Latari (37), Laratte bin Lasanrere (39), Wa’ Panganra bin Sunrapang (34) dan Leppang bin Labutte (62) yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan warga Pitu Riawa, Sidrap.

Disamping mengamankan 5 terduga pelaku, petugas juga ikut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 5 ekor ayam jantan aduan dan 2 unit sepeda motor yang diduga milik terduga pelaku.

Kapolsek Dua Pitue, Sidrap, IPTU Ramli Kamran melalui ponselnya, sesaat lalu mengatakan, kelima terduga pelaku judi sabung ayam bersama sejumlah barang bukti lainnya, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Dua Pitue guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Operasi penggerebekan dilokasi judi sabung ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat, sehingga unit khusus Satreskrim Polres Sidrap langsung menindaklanjutinya, dan berhasil mengamankan para pelaku,” ujar mantan Kanit Regident Polres Sidrap, IPTU Ramli. (Ady)

Editor : Supardi

You may also like