SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap mulai menelusuri penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) selama 2 tahun terakhir ini.
Perkembangannya, tim Intelijen Kejari sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dalam sebulan terakhir.
Pull data ini masih tengah dilakukan Intelijen untuk melengkapi hasil pemeriksaan 68 Desa yang ada di Sidrap terkait pengelolaan ADD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Sementara itu, sebanyak 8 Kepala Desa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, Senin (29/10) kemarin. Mereka mempertanyakan perkembangan status kasus ini.
Mereka yang datangi kantor Kejari diantaranya Kepala Desa Takkalasi, Bulo Wattang, Teppo, Ajubissue, Botto, Kanie, Sumpang Mango, dan Desa Bola Bulu.
Kedatangan 8 Kades ini diterimah langsung oleh Kajari Sidrap Djasmaniar,SHMH diruang kerjanya.
“Kami datang pertanyakan status kami di Kejaksaan. Kami juga belum tahu kasus dilanjutkan atau tidak, sebab dana kami 2017 belum kami terimah sebagian dan 2018 juga mengendap. Kasihan ada program kami juga belum jalan sama sekali termasuk ada bangunan ADD 2017 belum rampung sampai sekarang,” ungkap sejumlah Kades yang tak ingin dimediakan namanya.
Sementara Kajari Sidrap Djasmaniar menegaskan kasus ADD ini tetap dilanjutkan karena masih berproses Pulbaket di Intelijen.
“Tidak ada masalah pak Kades ini datang pertanyakan kasusnya, dan saya sudah jelaskan kasus ADD 2017-2018 masih terus berjalan dan penyidik di Intel masih pulbaket hingga sekarang,” ungkap Djasmaniar, usai menerima 8 Kades, Selasa (29/10/2018).
Dalam kasus ADD Sidrap ini, kata dia, tahun anggaran 2017 ada Rp 64 Miliar dana dikelola desa, begitupun tahun 2018 Rp 63 miliar alokasinya, namun itu yang masih terus diselidiki karena ada dana alokasi desa masih tertahan baik 2017 maupun 2018.
“Ini yang masih terus kita dalami dan dikonfrontir pemerintah daerah,” tegasnya.
Sejauh ini sambung dia, sudah ada pejabat terkait telah diperiksa masing-masing 68 Kepala Desa, pihak Dinas Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) serta BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Pemkab Sidrap.
“Dalam waktu dekat jika sudah rampung kasus ini sudah akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Namum itu masih berproses hingga nantinya akan diekspos kembali untuk menentukan langkah berikutnya,” ungkap Djasmaniar diamini Kasi Intelijen Hermawan, kemarin.
Sekedar diketahui, pihak Kejari Sidrap mulai menelusuri kasus penggunaan ADD 2017-2018. Penyidik mencium adanya aroma penyalahgunaan anggaran pada Desa yang dikelola 68 Desa yang tersebar di 11 kecamatan di Sidrap. (Ady)
Editor : Supardi