Dua Maling yang Transaksi Motor di Jalan Sunu Tumbang Diterjang Timah Panas

0 comments

MAKASSAR — Dua orang lelaki masing-masing Andika dan Totti, dijebloskan dibalik jeruji besi. Dia sebelumnya keduanya mendapat tindakan tegas oleh tim gabungan Opsnal Polsek Tamalate yang di beck up Resmob Polda Sulsel, keduanya mendapat tindakan tegas saat mencoba melarikan diri saat proses pengembangan penunjukan barang bukti kasusnya dalam tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas), dari catatan kepolisian lima titik lokasi didalangi keduanya melakukan pencurian, titik lokasi inilah yang diminta oleh petugas kepolisian pada awal pekan, Selasa malam (23/10/2018), namun saat dilokasi keduanya mengelabui petugas kepolisian untuk mencoba melarikan diri.

Kepala Unit (Kanit), Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhra yang dikonfirmasi membenarkan dua orang maling mendapat tindakan tegas, keduanya kata dia dilumpuhkan lantaran saat digiring daLam pengembangan penunjukan barang bukti yang dijarahnya. Namun saat diperjalanan muncul akal bulus keduanya hendak mencoba melarikan diri.

“Keduanya mengelabui Tim gabungan saat diminta menunjukkan barang bukti yang dijarahnya dalam proses pengembangan berlangsung. Disana keduanya di Jalan Dg Tata mengelabui kami dengan menunjuk lokasi yang tidak jelas dengan maksud hendak mencoba melarikan diri, personel pun seketika berbalik mereka keduanya langsung berlari, tembakan peringatan pun dilesatkan ke udara sampai tiga kali diabaikan, dengan terpaksa tim gabungan mengambil tindakan tegas dengan melepaskan kembali timah panas secara terukur. Barulah langkah kaki keduanya terhenti seketika tumbang, setelah tak berkutik keduanya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” jelas Edy, Sabtu (27/10/2018).

Sebelumnya kata Edy kedua tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), dilakukan penyelidikan. Tim gabungan berhasil melacak keberadaan keduanya saat tengah berada di Jalan Sunu sedang transaksi motor yang di jarahnya.

“Ketika dilakukan penyelidikan beradaan kedua tersangka terlacak oleh tim gabungan. Disana di Jalan Sunu tersangka sedang transaksi motor yang dijarahnya hendak di jual. Tanpa menunggu lama tim gabungan langsung menyergap keduanya. Dari tangannya diamankan barang bukti satu unit motor, dua unit laptop dan sebilah senjata tajam jenis pisau, selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti miliknya digiring ke Posko Resmob untuk kepetingan penyelidikan dan penyidikan.Dari hasi introgasi, keduanya mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian di lima titik lokasi berbeda,” jelas Edy lagi.

lokasi yang disebutkan lanjut Edy yakni pencurian motor di Jalan Daeng Tata 2, pencurian di sebuah rumah di jalan Sultan Alauddin, jambret di Jalan Gunung Sari, dilokasi belakang Universitas Muhammadiyah Makassar, serta mengambil uang pelajar SMP sebesar Rp. 200 ribu. (*)

Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti

You may also like