Dua PAW Anggota DPRD Pasangkayu Resmi Dilantik, Bupati Harap Lakukan Penyesuaian Diri

0 comments

PASANGKAYU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) menggelar rapat Paripurna Istimewah, dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD pengganti antar waktu masa jabatan 2014-2019, jumat (26/10/2018).

Rapat Paripurna ini di pimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Pasangkayu H Lukman Said, dan dihadiri oleh Bupati Pasangkayu H Agus Ambo Djiwa MP, Dandim 1427 Pasangkayu Letkol Inf Kadir Tandiesak, Kompol Zakaria Kabag Ren Polres Matra, H Makmur Asisten I Pemda Pasangkayu, anggota Dewan, dan seluruh kepala OPD lungkup Pasangkayu.

Dalam sambutan Bupati Pasangkayu mengatakan Penggantian Antar Waktu bagi Anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD. Selain itu, Penggantian Antar Waktu juga merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Sulbar nomor : 188.4/556/Sulbar/VIII/2018 tanggal 24 September 2018 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.

“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Hasbudi dan Suardin atas pengabdiannya selama menjadi Anggota DPRD selaku mitra kerja pemerintah daerah,” ungkapnya.

Agus juga mengucapkan selamat kepada Sudirman dan Lubis yang telah diambil sumpahnya sebagai Anggota DPRD Pasangkayu Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2014-2019.

“Pengambilan sumpah ini merupakan awal dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Kami berharap kepada Anggota DPRD Pasangkayu yang baru agar segera menyesuaikan diri dengan berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas, sehingga dapat memperkuat kinerja DPRD selaku mitra pemerintah daerah,”
pungkas Agus. (Arif)

Editor : Supardi

You may also like