PAREPARE — Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare menyebar ke sejumlah titik ruas jalan di Kota Parepare menertibkan sejumlah tanda gambar caleg dalam bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang dipohon dengan cara di paku sejak dua hari terakhir ini.
Penertiban tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 44 tahun 2016 tentang Asupan Pohon.
Tidak sedikit jumlah APK yang diterbitkan. Bahkan sejumlah alat peraga untuk promosi jualan yang menempel di pohon dengan cara di paku juga ikut dicabut.
Plt Satpol PP Kota Parepare, Mustafa mengatakan, pihaknya selain menertibkan APK yang ada di pohon yang di paku, juga menertibkan beberapa iklan promosi.
“Yang kita lakukan itu untuk penegakan perda,” ujarnya.
Dia menjelaskan, selain perda, juga ada Perwali yang mengatur tentang hal itu. “Intinya perda dan perwali untuk pohon telah diatur,” katanya. Kamis (25/10/2018).
Dia menyebutkan, pihaknya akan masih turun menyasar beberapa titik lagi untuk menertibkan APK maupun iklan promosi yang menempel di pohon, apalagi kalau di paku. (Udin)
Editor : Supardi