PAREPARE — Pemberlakuan jalur satu arah terbatas di Jalan Lahalede kota Parepare, berlaku pukul 06.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita.
Meski rencananya, satu arah tersebut akan diberlakukan 24 jam atau sehari penuh, seperti yang telah dikaji Dinas Perhubungan Parepare. Namun hingga sekarang, pemberlakuan full satu arah ini belum terealisasi.
Realisasi sistem satu arah guna mengantisipasi kemacetan yang sering terjadi di jalan tersebut, yang belum terlaksana hingga saat ini kemudian dipertanyakan oleh salah seorang warga Soreang, Amir.
“Kami mempertanyakan mengapa sampai saat ini belum diberlakukan satu arah sehari penuh di Jalan Lahalede, padahal sebelumnya telah diungkap pihak terkait saat rapat forum lalulintas,” ujarnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Parepare, Syarifuddin M.Si, dikonfirmasi Rabu (24/10/2018), mengatakan, pemberlakuan satu arah sehari penuh di Jalan Lahalede batal dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
“Salah satu alasannya karena truk panjang yang rata-rata melintas saat malam hari, tidak bisa belok di Jalan Andi Sinta ke Jalan Lasinrang, sehingga diputuskan tetap satu arah terbatas,” pungkasnya. (Udin)
Editor : Supardi