SOPPENG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng, melakukan Hearing terkait Masalah kinerja Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Maccile, di ruang sidang paripurna DPRD Soppeng, senin (22/10/18).
Hearing tindak lanjut adanya aspirasi warga ini diterima ketua Komisi DPRD Soppeng bersama anggota, dengan menghadirkan SKPD terkait yakni Kadis Pendidikan, Kadis Pemdesa, Kabag Hukum serta BPD dan Masyarakat Desa Maccile.
Perdebatan Antara Panitia dengan Pembawa Aspirasi yang dikomandoi oleh Arifin.S,Sos ini berlangsung alot, pasalnya pembawa aspirasi terus menekan PPKD terkait Aturan dan kriteria yang digunakan untuk menggugurkan ketiga Calon Kades tersebut yaitu 1. Ammas B Sima. 2. Abdul Majid 3. Parakkasi.
“Panitia menggugurkan salah seorang calon hanya masalah legalisir foto kopi Ijasah SD dan SMP dilakukan pada Dinas Pendidikan setempat, yang dianggap tidak sah. Sedangkan pihak Dinas terkait mengesahkan sesuai dengan permen RI Nomor 29 tahun 2014 pada pasal 2 Ayat 6,” ungkap Arifin.
Sebagai ujung tombak pembawa aspirasi masyarakat Desa Maccile Arifin menilai panitia telah memaksakan kehendak demi untuk meloloskan salah seorang calon dari ke enam calon yang mendaftar, sehingga tiga calon kemudian yang dikorbankan.
“Panitia mengutamakan perbup nomor 34 thn 2016 dan mengabaikan Undang-undang nomor 6 thn 2014 dan PERMENDAGRI nomor 111 2014, serta Peraturan Pemerintah RI nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang2 nomor 36 tahun 2014 tentang Desa,” jelasnya.
Laporan : Allin Beddu
Editor : Supardi