SINJAI — Menangkap ikan dengan cara tidak benar, seperti menggunakan bahan peledak tentu berdampak terhadap rusaknya ekosistem terumbu karang, dan biota laut lainnya, bahkan menjadi tantangan bagi para penegak hukum.
Menyikapi hal itu, Pihak Kepolisian Resort (Polres) Sinjai akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas oknum nelayan yang memiliki dan menguasai bahan peledak bom ikan terlebih melakukan penangkapan ikan dengan cara melakukan pengeboman.
Menyusul setelah sebelumnya, Kamis kemarin Polres Sinjai menggelar Konfrensi Pers terkait pengungkapan kepemilikan dan penguasaan bahan peledak (bom ikan) di wilayah hukum Polres Sinjai. Dan mengamankan 18 orang pelaku.
Baca Juga : 18 Terduga Pelaku Bom Ikan di Sinjai Diringkus Polisi
Menurut Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Harianto, Kamis (18/10/2018) kemarin, Pihaknya mengakui bahwa saat ini masih ada 11 kawanan pemasok bahan peledak bom ikan yang terus diselidiki.
“Ada 12 nama yang telah kami kantongi, salah satunya Anto (31) yang telah kami ringkus beserta barang bukti Rabu 17 Oktober kemarin,” katanya.
Ia menambahkan, jika informasi dan data yang saat ini telah dikantongi, ternyata pemasok bom ikan ini berasal dari Sinjai sendiri. “Informasi dan hasil investigasi pemasok dari Sinjai tapi mungkin bahannya dari luar, nah disinilah pemasok menjual kepada nelayan-nelayan yang ada,” jelasnya.
Ditegaskan kasar Reskrim, bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan sembari melakukan upaya preventif akibat dampak yang bisa ditimbulkan dengan aktivitas pengeboman yang dilakukan.
“Tetap kita lakukan penyelidikan dan upaya Preventif, Kalau memang tidak diindahkan maka upaya Refresif akan kami lakukan,” tegas, Mantan Kasat Reskrim Polres Takalar ini. (Red)
Editor : Supardi