SINJAI — Kepolisian Resort (Polres) Sinjai, Sulsel, berhasil mengungkap kepemilikan dan penguasaan bahan peledak (bom ikan) di wilayah hukum Polres Sinjai.
Dari hasil pengungkapan itu, tim unit resmob Polres Sinjai yang dipimpin IPDA Sangkala di Dusun Talise Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan berhasil mengamankan 18 orang pelaku.
Adapun 18 pelaku yang diamanian ini nasing-masing berinisial, AN (31), SK (53), WY (24), AR (21), JN (23), SF (32), RS (23), TK (25), SR (28), RM (25), US (51), OD (31), MY (32), UM (32), RK (25), SK (28), CD (28), HR (24).
Kapolres Sinjai, Akbp Ardiansyah dalam Konferensi persnya, kamis (18/10/2018), mengatakan jika Kronologis penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan selama dua minggu terakhir, dan pada hari Rabu 17 Oktober 2018
sekitar pukul 20.00 wita unit Resmob Polres Sinjai melakukan pengintaian di desa Pattongko kec.Tellulimpoe kab.Sinjai, tepatnya di sungai dekat muara, dan saat itu ada kapal nelayan yang bersandar dan mau keluar ke laut mencari ikan.
Selanjutnya, kata Kapolres, Pada pukul 04.00 wita unit Resmob melakukan penggeledahan badan dan kapal serta penangkapan terhadap para nelayan atau pelaku bom ikan yang berada di atas kapal dan dari atas kapal ditemukan beberapa barang bukti.
“Hasil penyelidikan selama dua minggu menghasilkan kapal yang diduga membawa bahan peledak tersebut digeledah sekira pukul 04:00 Wita pada Rabu 17 Oktober 2018 kemarin dan terbukti membawa bahan peledak,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Ardiansyah, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 batang detonator ukuran besar, 255 detonator ukuran kecil, 200 sumbu ledak, 146 penutup botol/sendal, 7 dos korek kayu, 3 jiregen ukuran 35 liter pupuk matahari yang sudah diolah, 2 gulung selang warna hijau, 23 buah botol kaca, dan 16 buah botol plastik.
“Saat ini, para terduga pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kapolres. (Red)
Editor : Muh. Asdar