SINJAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna terkait penyerahan kembali atas Ranperda tentang perubahan APBD tahun Anggaran 2018 di Ruang rapat Paripurna, Senin, (15/1018) malam.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Sinjai Abd Haris Umar dan diikuti segenap Anggota DPRD yang juga di hadiri Wakil Bupati Sinjai A. kartini Ottong, Sekretaris Daerah, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Dalam Pidato pengantarnya Abd Haris Umar Mengungkapkan Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan pada malam hari ini adalah merupakan rangkaian akhir dari seluruh proses pembahasan rancangan peraturan-peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggran 2018 yang sebelumnya didahului beberapa tahapan pembahasan.
Dalam pasal 111 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan bahwa Rancangan peraturan daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama dengan DPRD dan Rancangan peraturan bupati tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan, maka disampaikan kepada gubernur untuk di evaluasi agar ranperda tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Bupati Sinjai tentang Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018 akan diserahkan kembali kepada pemerintah daerah.
“saya berharap agar rancangan ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten sinjai dalam waktu tidak terlalu lama” ungkapnya.
Selanjutnya Wakil Bupati Sinjai A. Kartini Ottong dalam Sambutannya mengatakan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2018 menjadi peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sinjai tahun anggaran 2018 pada hari ini, merupakan hasil kerja optimal yang telah dihasilkan oleh DPRD bersama pemerintah daerah secara bersama.
Ia juga mengatakan bahwa Dengan selesainya pembahasan rancangan perubahan anggarap pendapatan dan belanja daerah dan penetapan peraturan daerah tentaang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sinjai tahun 2018 ini, tugas selanjutnya telah menanti yakni pelaksanaan pelaksanaan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018.
“Semoga kita mampu menyelesaiakan setiap tahapannya dengan baik dan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019” jelasnya.
Sebelumnya Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lukman Mannan juga membacakan Naskah Persetujuan Antara Pemerintah daerah Dengan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (Adv)
Editor : Supardi