DPRD Parepare Sosialisasi Perda Smart City

0 comments

PAREPARE — Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Parepare telah menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi (smart city) di Hotel Kenari beberapa hari kemarin.

Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Syamsu Alam, saat di hubungi, Senin (15/10/2018) mengungkapkan, sosialisasi Perda yang dilakukan itu adalah sebagai kewajiban bagi legeslatif untuk menyebarluaskan informasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan.

“Kita ingin memberikan pemahaman terkait Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi. Perda yang telah ditetapkan menjadi Perda wajib disosialisasikam kepada seluruh stakeholder,” ujarnya.

Anggota Komisi III, Muhammad Iqbal, turut mengungkapkan, Perda berbasis teknologi informasi dan kominikasi untuk mewujudkan Kota Parepare sebagai Kota Smart City yang berbasis aplikasi.

“Perda Smart City merupakan pemberian aplikasi disetiap OPD, untuk keterbukaan informasi publik dengan teknologi,” katanya.

“Setelah disosialisasikan ini, Pemkot harus segera mencermati dan melakukan tindak lanjut,” ujar Muhammad Iqbal.

Selain Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi, DPRD juga sosialisasikan Perda 8 dan 9 tahun 2017, tentang pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, dan Perda Jalan. (Udin)

Editor : Supardi

You may also like