Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Beras, 2 Warga Gowa Ini Diamankan di Soppeng

0 comments

SOPPENG — Satreskrim Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli beras Jumat, (5/10/18) di Mako Polres Soppeng.

Kedua tersangka ini masing-masing berinisial NH (35) dan HA (88) keduanya adalah warga Bonto-Bontoa Kabupaten Gowa.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang di terima polres Soppeng pada tanggal 22 september 2018 lalu, atas dasar itu polisi menangkap kedua tersangka itu di jalan Somba Opu, Gowa.

Tim Resmob Polres Soppeng yang dibeckup Timsus Polda Sulsel, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Toyota Yaris, dengan Nopol DD1742 SD, 3 Unit HP, 270 Zak Beras isi 25 Kg, 60 Zak Beras isi 50 Kg
3 Pasang Plat Mobil Palsu.

Kasubbag Humas Polres Soppeng AKP Muhajir dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan modus operandi pelaku melakukan aksinya yaitu dengan mendatangi tempat penggilingan padi milik korban yang merupakan warga Soppeng, selanjutnya melakukan perjanjian jual beli beras dengan kesepakatan akan dibayarkan setelah beras tersebut tiba di Makassar.

Atas kesepakatan tersebut korban selanjutnya mengirimkan beras sebanyak 10 Ton menggunakan 1 Unit mobil truk, namun pelaku NH dan HA menjual beras tersebut kepada lelaki AK sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 80.377.000 (Delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

“Kedua pelaku dijerat pasal 378, Subsider 372 Jo pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara,” tandas Kasubag Humas Polres Soppeng. (*)

Laporan : Allin Beddu

Editor : Supardi

You may also like