Kasus Penipuan Bintara Polri Yang Melibatkan Oknum Pegawai PN Sidrap Akhirnya Ditangkap

0 comments

SIDRAP — Oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Abd Rahman alias Rammang (45), berhasil diciduk dirumah salah satu istrinya, Selasa malam (2/10).

La Rammang dijemput paksa sekitar jam 17.10 Wita bertempat di Jl. Landaung Kelurahan Lautang Benteng Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Penangkapan pelaku ini dipimpin langsung Unit Khusus Aipda Abd Halim dirumah istri ke 3 Abd Rahman.

Pelaku selama ini buron dan mangkir dari panggilan penyidik Reskrim Polres Sidrap atas sangkaan penipuan dengan menjanjikan kelulusan polisi pada seleksi penerimaan Bintara Polri 2018.

Sesuai laporan korban bernama Undri Sirajuddin dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/493/IX/2018/SSL/Sidrap, tertanggal 10 September 2018 tentang tindak pidana penipuan dengan cara menjanjikan akan meluluskan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri dengan meminta uang sebesar Rp. 200.000.000,-.

Korban baru melaporkan pelaku setelah janji-janji manis pelaku yang bekerja sebagai staf juru sita kantor PN Sidrap tidak dipenuhi, sementara data pengurusan awal sudah bertahap hingga mencapai Rp30 juta.

“Kami kesal dijanji-janji saja tidak diurus dan uang tidak ada niat mengembalikannya. Syukurlah juga kalau sudah ditangkap Rammang,” ungkap Undri, Rabu (3/10).

Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir dihubungi terpisah membenarkan tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik sehingga upaya dijemput paksa dirumah salah satu istrinya.

“Kami sudah panggil berkali-kali untuk diperiksa namun yang bersangkutan tidak panggilan ketiga kalinya. Kini pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik,” ucap Jufri, dikantornya, Rabu kemarin.

Terpisah Humas PN Sidrap Andi Maulana saat dihubungi mengaku pihaknya tidak akan mencampuri urusan kasus Abd Rahman.

Menurutnya, sudah banyak orang yang mengaku korban dan telah datang mengadu ke PN Sidrap.

“Kita serahkan saja ke Polres penanganannya. Nanti kita tunggu disini sidangnya,”bucap Andi Maulana, Rabu kemarin.

Mengenai sanksi dilingkup Kantornya itu, kata dia, diserahkan ke Mahkamah Agung jika nantinya terbukti.

“Yang jelas sudah berulang kali oknum ini dilaporkan, bahkan terdapat laporan mencatut nama hakim dengan iming-iming dibantu dalam perkara. Sama sekali itu tidak benar dan hal ini baru kami tahu saat korban datang melapor ke kami. Adapun yang bersangkutan sudah sering diperiksa karena aduan ini” ujar Andi Maulana salah satu hakim PN Sidrap yang menyesalkan adanya masalah ini. (Ady)

Editor : Supardi

You may also like