PAREPARE — Batas waktu pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Wjib Pajak (WP) yang tak melunasi PBB pada tanggal 30 September kemarin yang merupakan batas waktu pembayaran di nyatakan kena sanksi denda.
Mereka yang melewati tenggat waktu pembayaran PBB, wajib pajak akan dikenakan denda 2 persen dari total pajak yang di bayarkan.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Prasetyo didampingi Kabid Penagihan BKD Parepare, Ayyub mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan di targetkan sebesar Rp 4,5 miliar ditahun 2018.
“Untuk tahapan penerimaan di semua kelurahan dan empat kecamatan sudah melewati tahapan penerimaan,” kata Prasetyo, Senin (01/10/2018).
Lanjut kata dia, penerimaan PBB telah kita genjot agar dapat over target sampai batas waktu yang di tentukan yakni 30 September 2018 kemarin.
“Jika melihat trend tajapan PBB, secara umum masyarakat membayar pajak tepat waktu, dan apa bila wajib pajak membayar setelah batas waktu yang telah ditentukan, maka dikenakan denda. Dendanya 2 persen per bulan dari nilai total pajak yang akan dibayar,” tambah Ayyub.
Kemarin pada Minggu 30 September 2018 adalah batas waktu pembayaran PBB dan sebelumnya pihaknya telah melakukan penambahan loket pembayaran PBB untuk memberikan pelayanan bagi wajib pajak.
“Selain loket pembayaran pajak di Kantor Pendapatan di Jalan Vetran (bagian bawah Kantor Disdukcapil), kami juga telah membuka loket di Islamic Centre,” ungkap Prasetyo, Senin (01/10/2018).
“Kami juga telah berulang kali mengimbau kepada masyarakat, khususnya wajib pajak untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo, Karena berhubungan jatuh tempo bertepatan hari libur, maka kita tetap membuka loket untuk melayani masyarakat,” tandas Ayyub. (Udin)
Editor : Supardi