PAREPARE — Saat ini peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) banyak yang menunggak kewajiban pembayaran iurannya, tidak hanya perorangan tapi juga Badan Usaha (BU).
Untuk wilayah BPJS Kesehatan Cabang Parepare, ada enam badan usaha yang menunggak iurannya.
Kepala Cabang BPJS Parepare, Sarman Palipadang mengatakan, ada beberapa badan usaha yang masih menunggak dalam pembayaran iuran JKN-KIS, bahkan menunggak dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Memang benar, untuk Parepare sendiri ada enam badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayar iuran. Kalau Kabupaten Sidrap ada dua, Kabupaten Pinrang ada dua, dan Kabupaten Barru ada satu badan usaha,” ungkapnya tanpa menyebutkan mana saja badan usaha yang dimaksud. Jumat (28/9/18).
Menurutnya, jika tunggakan yang dilakukan oleh BU tersebut tentunya akan mempengaruhi pelayanan kesehatan untuk pegawainnya, sampai menonaktifkan pelayanannya.
“Tentu kami sikapi, sebelumnya sudah diberikan peringatan. Jika masih belum disikapi, hal tersebut pasti akan sangat berpengaruh bagi pelayanan kesehatan untuk pegainnya. Bahkan penonaktifan kartu JKN-KIS,” tegasnya.
Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan Parepare bekerja sama Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah dan menindaklanjuti badan usaha yang sudah menunggak membayar iuran cukup lama.
Dia pun mengharapkan kepada badan usaha yang masih menunggak agar cepat melaksanakan kewajiban sehingga pelayanan fasilitas tetap diterima, dan likuiditas BPJS tetap baik.
“Segera tentunya, saya harapkan mereka melunasi tunggakan dan jangan sampai membiarkan cukup lama, karena pasti kami akan menyikapi hal tersebut, agar mereka juga selalu mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, dan tren likuiditas BPJS tetap membaik,” tandasnya. (Udin)
Editor : Supardi