Kalapas Parepare Temukan 11 Sachet Narkoba di Ruangan Napi

0 comments

PAREPARE — Jayadi Kesuma yang baru seminggu menjabat sebagai Kalapas II Parepare berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu-shabu di ruang sel napi atas nama Amar bin Ambolong, pada sabtu pekan lalu.

Amar langsung diserahkan ke restl narkoba yang dijemput langsung oleh Kasat narkoba AKP Zaki guna di proses sesuai perbuatannya.

Sekedar diketahui bahwa Amar adalah termasuk rezidivis napi yang sudah banyak kejahatan ia lakukan, selain pembunuhan dengan hukuman 10 tahun dan juga pernah di hukum kasus narkoba dengan hukuman 4 tahun dan sekarang lagi melakukan kejahatan di Lapas Parepare dengan sengaja memiliki 11 shacet shabu di ruang tahanan.

Kepala Lapas Parepare, Jayadi Kesuma menegaskan dirinya melakukan rasia pada pukul 02.00 dini hari ternyata hasil pemeriksaan sejumlah sel yang dihuni terpidana, napi dan terdakwa titipan jaksa sebanyak kurang lebih 500 orang ternyata ditemukan narkoba sebanyak 11 shacet diruang terpidana Amar.

“Terpidana Amar ini banyak kasusnya selain pernah divonis narkoba juga di vonis melakukan pembunuhan lalu ditemukan lagi narkoba sebanyak 11 Sachet, dan kami telah menyerahkannya ke penyidik guna di proses lebih lanjut,” ungkapnya, kamis (28/9/18).

Sedangkan terpidana lainnya sebanyak 7 orang dari tahanan lapas Bolangi dikembalikan agar tidak merusak tatanan di dalam tahanan, mereka ke tujuh itu adalah bandar pengedar narkoba, “Jadi ada 7 bandar narkoba kami kembalikan di lapas bolangi demi keamanan lapas kami,” ungkapnya.

Jayadi juga menambahkan bahwa dirinya akan memperketat penjagaan terutama tidak memperbolehkan hendphone masuk, walau ia mengakui telah menemukan sejumlah hendphone di dalam lapas saat melakukan rasia.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Narkoba Polres Parepare, AKP Zaki ikut membenarkan adanya terpidana lapas Parepare yang diserahkan ke penyidik untuk di proses lebih lanjut atas kepemilikan narkoba sebanyak 11 Sachet itu, “Kami Sudah membawa tersangka untuk di lidik dan barang bukti kami juga sudah terima, kami segera proses lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun Ancaman hukuman tersangka sangat berat karena residivis dan sudah banyak perbuatan kejahatan dilakukannya, “Ancaman hukumannya Seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya. (Udin)

Editor : Supardi

You may also like