PAREPARE — Pengendara diminta membayar retribusi parkir kepada juru parkir (jukir) resmi agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa dimaksimalkan dari sektor parkir.
Saat ini , PAD dari sektor parkir hanya Rp 750 juta per tahun. Dimana Realisasi penerimaan retribusi parkir periode per Agustus 2018, baru mencapai Rp 329.534.000 atau baru sekira 43 persen dari jumlah target yang telah ditetapkan.
Saat ini Kota Parepare, hanya memiliki 52 titik, parkir yang terdaftar di Dinas Perhubungan. Setiap titik parkir resmi dijaga juru parkir satu hingga dua orang setiap titik.
Kepala Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Parkir Dinas Perhubungan Kota Parepare, Andi Ridwan, mengimbau masyarakat agar tidak melayani jurkir yang tidak dilengkapi atribut dan menyerahkan karcis retribusi.
“Kami minta jurkir selalu mengenakan atribut dan menyerahkan karcis kepada pengendara yang parkir. Kami akan cek di lapangan mencegah jurkir liar. Jika memang ditemukan ada jurkir liar, maka kami meminta agar mendaftar di Dinas Perhubungan,” tandasnya. (Udin)
Editor :