MAKASSAR — Pelarian Mulyadi (32), yang merupakan tersangka dalam tindak pidana penipuan akhirnya terhenti sementara waktu, setelah tempat persembunyiannya terlacak. Dia tak bisa berkutik saat petugas kepolisian Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel mengepungnya.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit laptop, 5 unit gawai, 1 buah buku tabungan dan beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan 1 buah modem, setelah barang bukti dirampungkan dilokasi tepatnya di Jalan Dongi Desa Salubukang, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, selanjutnya tersangka digiring ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebelum diterbangkan di Mapolda Gorontalo.
Kepala Bidang Hubungan MAsyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi membenarkan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), Mapolda Gorontalo berhasil diringkus oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulse Pada hari Sabtu (22/9/2018), tersangka kata Dicky adalah DPO dalam tindak pidana penipuan terhadap seorang warga Gorontalo bernama Husain (36), yang jadi korbannya.
“Ditkrimsus Polda Sulsel Subdit 2 sebelumnya menerima permintaan bantuan dari Polda Gorontalo. Dia menyebutkan bahwa seorang buronannya tengah bersembunyi diwilayah hukum Polda Sulsel. Dari laporan tersebut hingga ciri-ciri tersangka dikantongi, selanjutnya tim Ditrimsus turun melakukan penyelidikan. Hasilnya keberadaan tersangka terdeteksi, ia tengah berada di Jalan Dongi Desa Salubukang, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap. Disana tim Ditkrimsus langsung mengepung persembunyian tersangka. Alhasil, tersangka tanpa perlawanan langsung dibekuk bersama beberapa barang bukti kejahatannya, selanjutnya tersangka digelandang ke mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dicky, Minggu (23/9/2018).
Menurut dari penuturan tersangka kata Dicky jika dirinya mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap seorang warga Gorontalo dengan modus operandi yang dijalankan ia lebih dulu meyakinkan korban dengan mengatasnamakan dirinya selaku karyawan dari PT. Adira Multi Fianance
“Tersangka mengaku dari karyawan PT. Adira Multi Fiance untuk meyakinkan korban dengan cara menawarkan lelang kendaraan dengan harga dibawah standard. Korban yang terperdayai dengan harga lelang kendaraan dibawah harga standard sehingga menuruti permintaan pelaku untuk ditransferkan uang sampai tiga kali, dengan jumlah total uang korban ditransfer ke pelaku senilai 115 juta, Belakangan pelaku setelah ditransferkan ponsel korban tidak lagi diaktifkan. Korban pun merasa tertipu hingga melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolda Gorontalo. Yang bersangkutan kami serahkan penanganannya untuk di proses hukum lebih lanjut di Mapolda Gorontalo, berdasarkan laporan korban dan kejadian tersebut di wilayah hukum Polda Gorontalo,” pungkas Dicky. (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti