Hendak Jual Burung Milik Pak Polisi yang Dijarahnya, Maling Diringkus saat Dirinya Berkicau Didepan Sangkar Burung

0 comments

MAKASSAR — Seorang lelaki bernama Darma Putra (26), digelandang bersama sarang burung kicau nya. Ia sebelumnya asyik bersiul-siul pada burung kicau yang berada didalam sangkarnya tersebut yang hendak dijualnya di pasar Hoby. Namun apes terhadap dirinya tiba-tiba langsung dikepung polisi setelah sebelumnya petugas kepolisian memperhatikan gelagatnya yang mencurigakan.
Lelaki yang berprofesi sebagai pengemudi daring ini, setiba di Kator Mapolsek Panakkukang langsung digiring ke sebuah ruangan penyidik, kepada polisi yang memeriksanya pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan pencurian 3 ekor burung jenis love bird.

“Saya curi burung di Perumahan Giya Alam Permai Blok H Nomor 19 Pak. Disana saya mengambil burung didalam pekarangan rumah warga. Saya memanjat pagar di samping rumahnya lalu mengambil burung jenis love bird yang berada dalam sangkarnya, burung itu saya masukkan ke dalam saku celanaku Pak, kemudian saya langsung kabur,” ungkap Darma.

Sementara itu Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap yang dikonfirmasi, Minggu (23/9/2018), membenarkan, seorang maling burung berhasil diringkus oleh personel Resmob Polsek Panakkukang pada hari Kamis, (20/9/2018), penangkapan maling tersebut saat personel Resmob sedang melakukan Patroli wilayah.

“Jadi awalnya Panit II Reksrim Polsek Panakkukang Ipda Roberth Hariyanto Siga melakukan patroli wilayah, saat itu salah seorang personel Resmob mendapat informasi menyebutkan bahwa ada seorang lelaki gerak geriknya cukup mencurigakan, Ia sementara jual burung, mendapat informasi tersebut selanjutnya personel Resmob bergerak ke lokasi yang dimaksud. Alhasil lelaki bernama Darma langsung diamankan bersama burung yang hendak dijualnya berupa 3 ekor jenis Love Bird, 1 buah toples yang di gunakan untuk simpan burung, 2 buah Dompet, 1 unit gawai merk Samsung J3 warna hitam dan 1 buah tas samping warna coklat, selanjutnya digelandang ke Mapolsek Panakkukang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ananda.

Saat pelaku tiba di Mapolsek Panakkukang dan menjalani introgasi awal selanjutnya personel Resmob melakukan koordinasi ke Polsek Tamalarea, berdasarkan pengakuan pelaku jika dirinya telah beraksi diwilayah hukum Polsek Tamalanrea,

“Belakangan saat pihak Polsek Tamalanrea membuka catatan hitamnya ternyata pelaku terlapor dalam tindak pidana pencurian berupa jenis peliharaan milik anggota Polri Brigpol Suyanto yang bertugas di Mapolrestabes Makassar dalam laporannya jika tiga ekor burung peliharaannya dijarah maling didalam pekarangannya, pelaku akan diserahkan ke Polsek Tamalanrea untuk di proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (*)

Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti

You may also like