Disorot Soal Sistem Parkir, Ini Penjelasan UPTD Dishub Parepare

0 comments

PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare diminta menata ulang sistem perparkiran di Kota Parepare agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa dimaksimalkan dari sektor parkir.

Selain itu, sejumlah titik parkir ramai pengunjung perlu dioptimalkan seperti area Lapangan Andi Makkasau. Para juru parkir mengenakan rompi berwarna orange dan sempritan, tapi tidak dilengkapi dengan karcis.

“Berapa sih, retribusi parkir untuk motor dan mobil, saya berikan uang Rp2000, tapi tidak dikembalikan, saya berikan Rp 5000, dikembalikan Rp 3000,” tanya seorang warga.

Ia meminta pemerintah, menertibkan dan mengumumkan secara resmi berapa tarif parkir semua kendaraan agar warga paham berapa yang harus dibayar setiap parkir. Ia mengaku, tak pernah protes dengan tarif parkir yang diberlakukan di Kota Parepare.

“Kami terkadang, hanya singgah sejenak, sekedar bertanya di sebuah toko atau parkir di depan ATM, juga ditagih parkir,” katanya.

Kepala Unit Pelaksana Tugas Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dinas Perhubungan Kota Parepare, Andi Ridwan mengakui, jurkir yang ditempatkan di Lapangan Andi Makkasau sebanyak tiga orang di Jalan Andi Isa, tiga orang di Jalan Bau Massepe.

“Di sepanjang, Patung Habibie-Ainun tiga orang dan di depan Bank Mandiri ada tiga orang. Mereka bertugas di luar lspangan. Ada juga di tempatkan di dalam lapangan,” katanya

Ia mengaku, pihaknya selalu berupaya memberantas jurkir liar dan memberikan imbauan kepada jurkir resmi agar melakukan pungutan kepada pengendara sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia mengatakan, target jurkir di sepanjang Patung Habibie-Ainun dan Jalan Andi Isa sebesar Rp 50 ribu setiap malam Minggu, sementara malam Senin sampai malam Sabtu hanya Rp 10 hingga 15 ribu.

“Itukan dilakukan pungutan hanya di malam hari, tidak dilakukan pungutan parkir di pagi hingga sore hari,” ujarnya.

Selain di Lapangan Andi Makkasau, Dishub juga menempatkan jurkir di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan target Rp 50 ribu setiap hari kerja.

“Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ditempatkan juru parkir karena pernah ada permintaan dari kadinasnya. Hasil pungutannya disetor ke daerah dengan target Rp 50 ribu,” katanya.

Target pemasukan dari sektor parkir di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 sebesar Rp 750 juta,” katanya.

Target tersebut, kata dia, masih tinggi dari sumber hasil pungutan yang dilakukan, lokasi pungutan yang menjadi penyumbang pungutan besar dihapuskan, sesuai hasil temuan BPK yakni di area pelabuhan.

“Hasil pungutan di pelabuhan mencapai Rp 200 juta per tahun dan Perda Parkir telah diatur yakni parkir roda dua sebesar Rp 1.000 dan roda empat sebesar Rp 5.000. (Udin)

Editor : Supardi

You may also like