MAKASSAR, — Seorang lelaki dengan mengenakan seragam Office Boy tengah berada di salah satu ruang penyidik Mapolsek Rapppocini, kepada polisi lelaki itu menyebutkan identitasnya bernama Nasrullah alias Asrul, Minggu (16/9/2018)
Selain menyebutkan identitasnya, pihak penyidik mempertanyakan hingga dirinya berada di Kantor Polisi. Asrul menuturkan bahwa dirinya mengaku berbuat salah lantaran melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan uang.
“Saya sampai berada di Kantor Polisi Pak. Karena telah mencuri dan menggelapkan uang di tempat kerjaku di PT. Armenareka Perdana Jalan Sultan Alauddin. Disana saya mengambil uang didalam laci tempat penyimpanan uang, kejadian itu berlangsung pada bulan kemarin Agustus 2018,”ungkap Asrul
Lebih lanjut Asrul mengungkapkan bahwa uang yang dicurinya itu merupakan hasil penjualan produk. “Uang penjualan produk Pak yang saya curi. Itu jumlahnya sekitar puluhan juta rupiah, uang itu juga saya gunakan bermain judi online,”Akunya
Sementara itu Panit II Reksrim Polsek Rappocini Ipda Nurtjahyana yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pekerja cleaning service (Office Boy), diamankan di Mapolsek Rappocini.
Kata dia, pelaku sementara menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan di perusahaan tempat ia bekerja.
“Jadi sebelumnya kami menerima laporan dari seorang lelaki bernama Syafaat, dalam laporan yang dilayangkan itu disebutkan jika uang di kantor perusahaannya di curi dan digelapkan oleh seorang lelaki yang diduga pekerja cleaning service di perusahaan itu sendiri, atas kejadian itu pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 32 juta,”beber Ipda Nurtjahyana
Laporan korban terlampir dengan LP/1055/IX/2018/Restabes Makassar/Sek Rappocini. Laporan korban ditindak lanjuti kata Nurtjahyana dan pihaknya turun langsung bersama personel Resmob Rappocini melakukan penyelidikan, Sabtu (15/9/2018)
“Ketika kami turun melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri terlapor yang sudah kami kantongi selanjutnya kami langsung menyergapnya saat tengah berada di jalan Alauddin. Tanpa perlawanan terlapor langsung kami bekuk selanjutnya digiring ke Mapolsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”terang Nurtjahyana
Dari hasil introgasi terhadap terlapor lanjutnya. Dia mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dan penggelapan uang produk milik PT. Armenareka Perdana Jalan Sultan Alauddin.
“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian uang didalam laci milik perusahaan PT.Armenareka Perdana uang yang dicuri serta digelapkan itu sebesar 32 juta adalah uang hasil penjualan produk yang tidak di setor. Ia menggunakan uang itu bermain judi online. Kasusnya masih dalam penyelidikan dan penyidikan,”pungkasnya (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti