TAKALAR, — Lelaki berambut pirang dan rekannya digiring oleh Satuan Narkoba Polres Takalar ke sel Rumah Tahanan (rutan), Mapolres Takalar, Minggu (16/9/2018), kedua lelaki ini terciduk oleh tim Satnarkoba atas keterlibatannya melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Zombie.
Identitas keduanya masing-masing bernama Hamzah Boko (26), warga Dusun Bila-bilayya Desa Cikoang, Kecamatan Mangarambombang,Kabupaten Takalar dan Hermawan (30), warga Jalan Veteran Utara Kelurahan Maradekayya Utara Kecamatan Makassar.
Menurut KBO Narkoba Polres Takalar Iptu Hasli Duna jika kedua lelaki yang di jebloskan ke bui tersebut merupakan daftar Operasi antik Narkoba 2018, keduanya di ringkus pada hari Kamis (13/9/2018).
“Dia (Hamzah dan Hermawan), berhasil terjaring saat keduanya menguasai dan mengedarkan barang haram jenis Pil Zombie, anggota yang sudah mengintainya melakukan penyamaran (Undercover Buy), sebagai pembeli dan menemui pelaku yang sementara asyik bermain game, saat itu pelaku menaruh curiga melihat anggota yang melakukan penyamaran sehingga pelaku berkelit jika dirinya tak mengusai barang haram jenis Pil Zombie,”jelas Iptu Hasli
Petugas kepolisian saat itu lanjutnya, tak begitu mudah terkecoh sehingga pelaku di minta untuk membuka jok motornya. Hasilnya ditemukan ratusan butir Pil Zombie siap edar, serta puluhan sachet kosong, selain barang bukti berupa Pil Zombie disita turut disita uang ratusan ribu rupiah, 1 unit motor yang digunakan serta 1 unit gawai.
“Pelaku bersama barang bukti kepemilikannya langsung digelandang ke Mapolres Takalar untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengejar pemasoknya,”pungkasnya. (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti