Kuasai 8 Sachet Sabu, Pria Botak Ini Diuber Polisi

by Editor Muh. Asdar
0 comments

SIDRAP — Satu persatu pelaku penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polres Sidrap, mulai terjaring. Kali ini seorang pelaku diduga kurir bernama Muhammadong Alias Madong (47), berhasil ditangkap Jalan H. Ibrahim Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Lekaki yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini (Pengangguran), ditangkap disamping rumahnya saat lagi berdiri menunggu rekannya untuk bertransaksi narkoba.

Saat itulah, penangkapan yang dipimpin langsung Kasat ResNarkoba AKP Badollahi menggeladah target operasi setelah sebelumnya diintai pergerakannya.

Tak ingin, buruan target kabur, polisi yang sudah mengepung lokasi penangkapan dan lebih awal meringkus Madong, Senin (17/09/2018) sekitar pukul 17.30 wita.

Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui AKP Badollahi membenarkan pengungkapan Lahgun Narkoba tersebut.

“Tersangka lagi menunggu rekannya dan berencana transaksi. Tapi kita sergap lebih dulu agar target tidak melarikan diri,” ungkap Kasat Narkoba.

Dari tangan tersangka kata Badollahi, berhasil disita barang bukti berupa 8 sachet kristal bening yang di duga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan total netto 3,91 gram. Kemudian, 1 sachet bekas pakai, 1 lembar kertas warna putih dan 2 unit HP berbagai merk.

“Kita masih periksa tersangka saat ini. Madong ini adalah pemain baru yang diduga pengedar Narkoba. Tapi itu masih didalami perannya,” ungkap Badollahi.

Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Kasat Narkoba, tersangka dijerat pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan zat psitropika golongan 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis : Ady

Editor : Supardi

You may also like